WARGA PASURUAN LAPORKAN DUGAAN PENGEROYOKAN, KORBAN ALAMI LUKA DI BAGIAN WAJAH DAN KEPALA

Pasuruan, headlineindonesia.id – Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terjadi di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam penanganan aparat.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dari Polres Pasuruan Kota tertanggal 29 April 2026, pelapor bernama Mayub (48), warga Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, melaporkan kejadian dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa bermula saat salah satu saksi, Supandi Achmad, melihat adanya cekcok yang melibatkan terlapor terkait persoalan pecahan genteng. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada percekcokan antara pihak-pihak yang terlibat.

Dalam laporan disebutkan, setelah cekcok terjadi, terlapor bersama beberapa orang lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor. Tidak hanya pelapor, ibu pelapor yang berada di lokasi juga turut mengalami tindakan pemukulan saat mencoba melerai kejadian tersebut.

Akibat insiden itu, pelapor dan saksi mengalami luka pada bagian wajah, kepala, serta mulut. Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Erik selaku Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya yang menjadi kuasa pendamping korban menegaskan akan mengawal penuh proses hukum perkara ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen hingga korban mendapatkan hak-hak hukumnya serta keadilan yang semestinya.

“Bagaimanapun, penganiayaan yang disertai kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kami meminta dan mendesak Polres Pasuruan Kota untuk segera menindaklanjuti perkara ini, karena sudah jelas merupakan tindak pidana dan bukan lagi delik aduan,” tegas Erik.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa aparat kepolisian akan bertindak profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam penegakan hukum.

“Kami percaya Polres Pasuruan Kota akan mengedepankan integritas dalam penegakan hukum, karena hukum adalah panglima tertinggi, sesuai dengan slogan Polri: Polisi untuk Masyarakat,” tambahnya.

Hasan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *