SIDANG LANJUTAN MEDIASI SENGKETA PRODUSEN BIG COLA DENGAN DISTRIBUTOR DI PN CIKARANG

Cikarang headlineindonesia.id – Sidang lanjutan mediasi perkara sengketa bisnis antara CV TIGA PUTRA JAYA BERSAMA (TPJB) melawan PT. AJE INDONESIA (AJE) kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada 5 Mei 2026. Mediasi yang dipimpin mediator PN Cikarang, Meidy, diharapkan menjadi jalan penyelesaian damai antara kedua belah pihak, namun dalam pelaksanaannya justru berlangsung cukup alot dan diwarnai perdebatan antara pihak Penggugat dan Tergugat.

Dalam mediasi tersebut, pihak PT. AJE INDONESIA melalui kuasa hukumnya disebut tidak mengakui adanya kelalaian terkait fasilitas-fasilitas yang sebelumnya dijanjikan kepada CV TPJB saat penunjukan sebagai distributor produk BIG COLA wilayah Surabaya. Sebaliknya, pihak AJE menilai TPJB kurang mampu mengantisipasi penjualan produk sehingga terjadi penumpukan barang atau over supply.

Pihak AJE juga menyinggung dugaan adanya penimbunan barang untuk kebutuhan Lebaran 2025. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak TPJB. Direktur CV TPJB, Yettie Tri Palupi, menyatakan bahwa setelah Lebaran pihaknya masih terus melakukan order pembelian produk sesuai kebutuhan distribusi.

Sengketa ini bermula dari kerja sama bisnis antara CV TIGA PUTRA JAYA BERSAMA dengan PT. AJE INDONESIA selaku produsen minuman bermerek BIG COLA. Dalam proses kerja sama tersebut, TPJB ditunjuk menjadi distributor untuk wilayah Surabaya dengan berbagai penawaran fasilitas yang lazim diberikan kepada distributor, salah satunya terkait retur produk kedaluwarsa.

Awalnya pihak TPJB mengaku sempat ragu menjadi distributor BIG COLA karena produk tersebut masih tergolong pemain baru dibandingkan produk minuman berkarbonasi lain yang telah lama beredar di Indonesia. Namun setelah adanya penjelasan dan keyakinan dari pihak Area Manager AJE, TPJB akhirnya bersedia menjalankan distribusi dengan melakukan pembelian dalam jumlah besar serta menyiapkan sarana pendukung seperti gudang dan armada distribusi.

Seiring berjalannya waktu, menurut pihak TPJB, fasilitas-fasilitas yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan sehingga stok produk BIG COLA terus menumpuk di gudang milik perusahaan. Kondisi tersebut disebut berdampak besar terhadap perputaran usaha perusahaan karena ruang gudang dipenuhi produk yang sulit terdistribusi.

Merasa dirugikan, pada 28 April 2026 kuasa hukum Yettie Tri Palupi resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. AJE INDONESIA di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr.

Sesuai prosedur hukum acara perdata, agenda awal persidangan dilakukan pemeriksaan administrasi perkara oleh Majelis Hakim, kemudian para pihak diarahkan menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum memasuki pokok perkara.

Dalam gugatan tersebut, pihak Penggugat berharap PT. AJE INDONESIA dapat memenuhi tuntutan ganti kerugian sebesar Rp591.823.445. Kerugian itu disebut timbul akibat menumpuknya sekitar 130 ribu botol minuman produk BIG COLA di gudang milik TPJB selama kurang lebih delapan bulan terakhir, sehingga aktivitas usaha dan distribusi produk lain menjadi terhambat.

Hingga saat ini proses mediasi masih berlangsung dan kedua belah pihak masih diberikan kesempatan untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Cikarang.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *