PASURUAN, headlineindonesia.id – Kasus dugaan pengeroyokan disertai penganiayaan yang terjadi di Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Para korban mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTPM/SATRESKRIM/119/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 April 2026.
Dalam laporan itu, tiga warga mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, masing-masing M. Ayub, Supandi Ahmad, dan Jumiati.
Perkembangan terbaru terlihat setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/432/SP2HP-1/V/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 8 Mei 2026.
Berdasarkan isi SP2HP tersebut, penyidik menyatakan laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang telah diterima dan saat ini dalam proses penyelidikan. Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga disebut telah menunjuk penyidik untuk menangani perkara tersebut guna mempercepat proses hukum.
Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya selaku kuasa pendamping korban menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat itu.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Ketiga korban harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Jika alat bukti dan hasil penyelidikan telah memenuhi unsur pidana, maka para pelaku harus segera diproses dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menaruh harapan besar kepada Polres Pasuruan Kota agar menunjukkan komitmen penegakan hukum secara transparan dan profesional.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Kami percaya Polres Pasuruan Kota mampu menuntaskan perkara ini secara profesional,” pungkasnya.
(HSN)














Leave a Reply