Surabaya, headlineindonesia.id
Di negeri yang gemar menggelar upacara penghormatan bagi pahlawan, seorang warakawuri lanjut usia justru mendapat “penghargaan” lain surat pengosongan rumah.
Ibu Siti Rukiah (86), istri Almarhum (Purn) Peltu Sukaryadi, warga Perum AURI di Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo, kini harus bersiap menerima hadiah menjelang akhir hayatnya eksekusi paksa pada 27 April 2026.

Surat pemberitahuan bernomor B/213/IV/2026 yang ditandatangani Komandan Pangkalan TNI AU disebut menjadi dasar pengosongan. Negara rupanya sangat tegas kepada janda veteran renta. Ketika berhadapan dengan mafia tanah, aset mangkrak, atau persoalan besar lainnya, prosedur kadang lentur
Tapi terhadap nenek 76 tahun, Disiplin luar biasa, ironisnya perempuan yang puluhan tahun hidup di lingkungan AURI, mendampingi suami mengabdi pada negara, kini seolah diperlakukan seperti penghuni liar yang tak punya sejarah.
Barangkali benar, di republik ini jasa kadang hanya dikenang saat upacara 17 Agustus. Setelah itu, para pejuang dan keluarganya dipersilakan berjuang sendiri.
Publik tentu bertanya tanya, benarkah tidak ada ruang nurani sebelum eksekusi, Ataukah aturan memang hanya hebat bila diterapkan pada yang lemah
Mungkin kita sedang menyaksikan tafsir baru bela negara,
suami mengabdi seumur hidup, istri di masa tua diminta angkat kaki.
Jika benar eksekusi dilakukan, sejarah akan mencatat ironi ini dengan baik,
seorang warakawuri yang dahulu mendukung pengabdian prajurit, kini harus berhadapan dengan negara yang pernah dibela keluarganya.
Apakah rumah negara harus dikosongkan, Bisa jadi ada dasar hukumnya.
Tapi pertanyaan yang lebih penting: apakah kemanusiaan juga ikut dikosongkan
Sebab jika seorang nenek renta pun tak diberi ruang empati, mungkin yang sedang digusur bukan hanya rumah, tapi juga rasa hormat bangsa kepada para pengabdi.
Dan barangkali slogan “Jas Merah” perlu diperbarui (Jangan sekali kali melupakan sejarah) kecuali terhadap janda purnawirawan. (kang paido)














Leave a Reply