Surabaya, headlineindonesia.id – Seorang perempuan bernama Sella (22), warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan yang dikelola oleh Nur Imamah. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Sampang pada 20 Februari 2026 dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor STTP/15/II/RES.1.11/2026/Satreskrim.
Terlapor dalam kasus ini adalah Nur Imamah (39), warga Jalan KH Huzer RT 001/RW 001, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Selain melaporkan dugaan penipuan tersebut, Sella juga kini menghadapi laporan dari sejumlah member arisannya di Polres Sampang, karena sebagian uang yang disetorkan kepada Nur Imamah merupakan dana milik para member yang bergabung melalui dirinya.
Atas peristiwa tersebut, Sella kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan yang beralamat di Jalan Jagalan 1 Nomor 16, Surabaya, pada Minggu (15/3/2026).
Kedatangan Sella disambut langsung oleh Direktur Dodik Firmansyah selaku kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, Sella memaparkan kronologi dugaan penipuan yang dialaminya.
Menurut pengakuan Sella, ia mengenal Nur Imamah pada September 2025 melalui temannya bernama Uus, warga Kabupaten Bangkalan, yang merupakan keponakan dari Nur Imamah.
Setelah perkenalan tersebut, Nur Imamah menawarkan program arisan melalui pesan WhatsApp. Sistem arisan yang ditawarkan berupa jual beli arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sebagai contoh, arisan bernilai Rp10 juta dijual seharga Rp6 juta dengan jangka waktu pencairan kurang dari satu bulan. Pembeli nantinya akan menerima pembayaran penuh sebesar Rp10 juta.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Sella kemudian ikut serta dan mengajak beberapa temannya untuk bergabung. Seiring berjalannya waktu, arisan yang diikuti Sella sempat berjalan lancar dan pembayaran dari Nur Imamah kepada peserta arisan juga terpenuhi.
Pada November 2025, Nur Imamah kembali menawarkan arisan dengan skema serupa. Sella dan para membernya kembali ikut serta karena sebelumnya pernah mendapatkan keuntungan.
Namun pada Januari 2026, Nur Imamah kembali menawarkan arisan dengan janji pencairan pada Februari 2026. Sella pun kembali mengikuti arisan tersebut dengan menyetorkan sejumlah uang.
Masalah mulai muncul pada 3 Februari 2026, ketika nomor WhatsApp milik Sella tiba-tiba diblokir oleh Nur Imamah tanpa penjelasan. Padahal, korban telah mentransfer sejumlah uang untuk mengikuti arisan tersebut.
Hingga kini, uang arisan yang telah disetorkan tidak pernah dibayarkan ataupun dikembalikan oleh Nur Imamah. Total kerugian yang dialami Sella diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta.
Sella mengaku telah berusaha menagih haknya dengan mendatangi rumah Nur Imamah di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Namun yang ditemui hanya orang tua terlapor.
“Di rumahnya ada orang tuanya. Mereka bilang tidak tahu apa-apa tentang arisan anaknya,” ujar Sella.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dana yang ditransfer ke rekening Nur Imamah berasal dari para member yang bergabung melalui dirinya, yang jumlahnya sekitar 10 orang.
“Member menekan saya agar bertanggung jawab. Padahal uang mereka sudah saya setorkan semua ke rekening Nur Imamah. Sampai akhirnya saya juga dilaporkan ke Polres Sampang,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Dodik Firmansyah menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pada awalnya kliennya tidak menaruh curiga karena arisan sebelumnya berjalan lancar dan para member sempat mendapatkan keuntungan.
“Terkait laporan di Polres Sampang, kami akan bersikap kooperatif. Sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada panggilan dari kepolisian, klien kami siap hadir,” jelas Dodik.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana, melainkan justru menjadi korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh Nur Imamah.
Pihaknya berharap agar Nur Imamah segera menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang arisan yang telah disetorkan oleh kliennya.
Selain itu, ia juga meminta Polres Sampang segera memanggil terlapor guna memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah dibuat.
“Jika tidak ada itikad baik, kami berharap pihak kepolisian segera memanggil yang bersangkutan sebagai terlapor agar perkara ini dapat segera diproses secara hukum,” pungkasnya.












Leave a Reply