Pasuruan, headlineindonesia.id – Polemik berdirinya kandang ternak ayam di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan kini memasuki babak serius. Setelah viral di berbagai pemberitaan media dan media sosial, Satpol PP Kabupaten Pasuruan akhirnya mengakui bahwa lokasi usaha peternakan ayam tersebut berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan tata ruang.
Pengakuan itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP Kabupaten Pasuruan bernomor: …./300.1/415/106/2026 yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, S.Sos, sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pelanggaran alih fungsi lahan sawah dilindungi di Desa Ngabar.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada 4 Mei 2026 telah digelar rapat koordinasi lintas instansi di Kecamatan Kraton dengan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Forkopimka Kraton, Kepala Desa Ngabar hingga pemilik usaha peternakan ayam ras/pedaging.
Hasil klarifikasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan menyebut secara tegas bahwa lokasi kandang ayam tersebut berada pada fungsi tata ruang lahan tanaman pangan atau kawasan pertanian yang dilindungi.
Tak hanya itu, Satpol PP juga menegaskan bahwa regulasi RTRW Kabupaten Pasuruan mengacu pada Permen ATR Nomor 11 Tahun 2024, sementara tugas Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perkada merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam poin kesimpulan rapat, pemilik usaha peternakan ayam diminta segera hadir ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan guna mendapatkan penjelasan terkait keberadaan usaha tersebut.
Meski mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah yang turun langsung melakukan klarifikasi, Koalisi Pasuruan Civil Society menegaskan bahwa masyarakat kini tidak lagi menunggu rapat ataupun klarifikasi administratif, melainkan tindakan nyata berupa penutupan usaha peternakan di atas lahan sawah dilindungi tersebut.
“Kami mengapresiasi pihak-pihak terkait yang sudah menjalankan tupoksi dengan turun langsung ke lapangan terkait dumas kami. Tetapi kami meminta Satpol PP Kabupaten Pasuruan tegak lurus sebagai penegak Perda. Yang kami minta jelas, kandang ternak ayam itu harus ditutup,” tegas Erik dari LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya.
Senada dengan itu, Misbahul Munir selaku Ketua LSM Gajahmada Nusantara menilai penggunaan Lahan Sawah Dilindungi untuk aktivitas usaha apa pun tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan fungsi lahan pertanian serta semangat program ketahanan pangan nasional.
“Bagaimanapun juga lahan sawah dilindungi tidak dapat dibenarkan dipakai untuk usaha dalam bentuk apa pun. Jangan sampai Satpol PP hanya turun ke lapangan tanpa ada tindakan tegas. Publik sudah mengetahui persoalan ini karena pemberitaan dan TikTok yang sudah viral sehingga masyarakat kini menunggu keberanian Satpol PP dalam menindak,” ujarnya.
Koalisi Pasuruan Civil Society juga mengingatkan bahwa maraknya alih fungsi lahan produktif menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah. Mereka menilai pemerintah daerah harus benar-benar hadir menjaga kawasan pertanian yang sudah dilindungi regulasi, bukan justru membiarkan pelanggaran terjadi tanpa tindakan nyata.
Kini sorotan publik tertuju pada Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Masyarakat menunggu apakah penanganan kasus kandang ayam di atas lahan hijau Desa Ngabar akan benar-benar berujung pada penegakan aturan secara tegas, atau hanya berhenti sebagai formalitas klarifikasi tanpa keberanian melakukan penindakan.
Hasan












Leave a Reply