Pasuruan, headlineindonesia.id —Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penjaringan perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir di Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota. Hari ini, Rabu (13/06/2026), Kepala Desa Jeruk Ahmad Fuad diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor sebagai tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya ramai disorot publik dan diberitakan di beberapa media
Pemeriksaan terhadap Ahmad Fuad dinilai menjadi langkah penting dalam mengungkap secara terang perkara yang menyeret nama oknum Kasi Pemerintahan Kecamatan Kraton bersama stafnya tersebut. Dugaan aliran uang puluhan juta rupiah yang sebelumnya mencuat kini mulai masuk pada tahapan pendalaman keterangan para pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Tipikor Polres Pasuruan Kota, IPDA Yuangga Dewantara, menyampaikan bahwa proses penanganan masih terus berjalan. Setelah pemeriksaan terhadap Ahmad Fuad, pihaknya disebut masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi lain guna memperkuat rangkaian alat bukti dalam perkara pungli di Kecamatan Kraton.
Di sisi lain, KOALISI CIVIL SOCIETY PASURUAN yang dinaungi LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya dan LSM Gajahmada Nusantara kembali melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam menangani kasus tersebut. Mereka meminta Kanit Tipikor bertindak tegak lurus dan segera menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka.
“Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai ada satu pun pelaku lolos dari jerat hukum. Kami mendesak agar pemberi maupun penerima dalam perkara pungli ini diproses semuanya tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan koalisi LSM.
Koalisi juga menegaskan bahwa pengembalian uang sebesar Rp25 juta yang sebelumnya dilakukan oleh oknum Kasipem dan stafnya bukan berarti menghapus unsur pidana. Mereka menilai perkara tersebut sudah bukan lagi sekadar dugaan, melainkan tindak pidana yang nyata telah terjadi dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“APH tidak boleh pandang bulu. Siapa pemberi dan siapa penerima harus diusut tuntas karena perkara ini sudah menjadi konsumsi publik. Penegakan hukum harus dilakukan secara terang benderang agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat,” lanjutnya.
Kasus dugaan pungli di Kecamatan Kraton kini menjadi sorotan publik Pasuruan. Transparansi dan keberanian aparat penegak hukum dinilai menjadi ujian penting dalam membuktikan komitmen pemberantasan pungli dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintahan.
Hasan












Leave a Reply