WARGA RANDUGONG HEBOH, BERITA FIKSI SENGAJA DISEBAR: TANAH HIBAH DIKLAIM WARIS, CATUT NAMA GUBERNUR DAN OKNUM APARAT

PASURUAN – Headlineindonesia.id

Suasana Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, tengah diwarnai keriuhan dan kegaduhan. Warga heboh menyahuti beredarnya informasi yang dinilai sebagai berita fiksi atau rekayasa terkait status kepemilikan sebidang tanah, Senin (19/4/2026).

Isu yang beredar menyebutkan adanya dugaan sengketa waris yang memanas. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Setelah diklarifikasi, status tanah tersebut bukanlah warisan yang dipersengketakan, melainkan murni tanah HIBAH yang legalitasnya sangat kuat.

Status Tanah Jelas: Hibah, Bukan Warisan

Pemilik tanah yang selama ini diganggu gugat, berinisial FTH beserta suami, memberikan keterangan tegas kepada awak media.

Mereka membantah keras isu yang menyebut tanah seluas 485 m² tersebut sebagai sengketa warisan.

“Itu tidak benar. Data yang benar adalah tanah seluas 485 meter persegi yang ada di Randugong ini bersifat Hibah atau pemberian dari RS,” tegas FTH.

Modus Mengancam: Catut Nama Gubernur & Bekingan Oknum

Yang menjadi sorotan tajam dan memicu kemarahan adalah cara-cara yang digunakan oleh pihak yang ingin menguasai tanah tersebut.

Demi bisa menguasai tanah seluas 485 m² tersebut dan ingin mendapatkan bagian (4 TM), pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut diduga melakukan intimidasi dan ancaman.

Mereka tidak segan-segan mencatut nama Gubernur Jawa Timur serta mengaku memiliki bekingan oknum aparat untuk menakut-nakuti pemilik sah tanah. Tindakan ini jelas dinilai sebagai upaya pemaksaan kehendak yang melawan hukum.

Desa & Panitia PERONA MASAL: Sudah Sah Secara Hukum

Pihak Desa Randugong juga angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa permasalahan tanah ini sudah sangat jelas alurnya.

Tanah tersebut merupakan hibah dari RS kepada RM, yang kemudian dihibahkan kembali secara sah kepada anak kandungnya yaitu FTH. Proses ini dinilai sudah sah secara hukum adat maupun aturan pertanahan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Panitia PERONA MASAL. Ia menjelaskan bahwa pengajuan sertifikat atas nama FTH sudah dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

“Pengajuan sertifikat milik FTH sudah sesuai aturan. Bahkan pada tanggal 18 Februari 2019, pernah dilakukan pengukuran tanah seluas 485 m² atas nama FTH,” ungkapnya.

Yang menarik, saat pengukuran dan proses administrasi tahun 2019 lalu, kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh perangkat desa, keluarga, termasuk pihak yang sekarang mempermasalahkan (ATM). Saat itu tidak ada keberatan, justru sekarang setelah bertahun-tahun muncul keraguan.

Siap Buka Arsip, Fakta Tidak Bisa Dibohongi

Untuk menghentikan isu miring dan miskomunikasi yang terus disebarkan, Pihak Desa maupun Panitia PERONA MASAL siap membuka seluruh data sejarah.

“Kami siap membuka arsip surat hibah dan asal usul tanah yang diragukan oleh pihak ATM. Semua ada bukti tertulis dan sah,” tegas panitia.

Kasus ini masih akan terus dikawal dan ditelusuri lebih dalam untuk mencari tahu siapa dalang di balik penyebaran berita bohong dan upaya penguasaan asing atas tanah orang tersebut.

Hasan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *