LSM Kawal Ketat Dugaan Pungli Kraton, Polisi Mulai Klarifikasi Saksi Korban

Pasuruan – headlineindonesia.id

Koalisi Civil Society Pasuruan yang merupakan gabungan LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya dan LSM Gajahmada Nusantara menegaskan akan terus mengawal dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Kecamatan Kraton hingga tuntas. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan profesional karena menilai unsur perbuatan pidana dalam perkara ini sudah sangat jelas.

Dalam pernyataannya, koalisi LSM menyebut dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kasi Pemerintahan Kecamatan Kraton bersama stafnya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada tindak pidana serius. Bahkan, meskipun telah terjadi pengembalian uang sebesar Rp 25 juta kepada Kepala Desa Jeruk, Ahmad Fuad, hal tersebut dinilai tidak menghapus unsur pidana.

banner 336×280
Pengembalian uang tersebut diketahui dilakukan dan disaksikan langsung oleh Camat Kraton dan Sekretaris Kecamatan. Namun demikian, LSM menegaskan bahwa langkah tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang sebelumnya terjadi, bukan menjadi alasan penghentian proses hukum.

Secara hukum, Koalisi Civil Society Pasuruan mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku. Artinya, meskipun uang telah dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan.

Selain itu, dalam perspektif KUHP, praktik pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan maupun Pasal 423 terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. LSM juga menekankan bahwa pungli merupakan delik formil, yaitu tindak pidana dianggap telah terjadi sejak perbuatan dilakukan, tanpa harus menunggu akibat atau pengembalian uang.

Meski demikian, secara yuridis pengembalian uang sebelum putusan pengadilan dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman bagi pelaku. Namun hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang melekat atas perbuatan tersebut.

Sementara itu, perkembangan penanganan perkara mulai terlihat di tingkat kepolisian. Kanit Tipikor Polres Kota Pasuruan, IPDA Yuangga Dewantara, S.M., dihubungi LSM Via Whatsappnya selanjutnya LSM saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa proses klarifikasi sedang berjalan. “Dumas sampean tinggal mengikuti saja. Terlapor kami klarifikasi setelah saksi-saksi LA, KC, MAA dari korban maupun saksi2 akan kami klarifikasi, dari perangkat desa jeruk Kecamatan Kraton, dan AF Kepala desa yang Hari ini Jum’at (24/04/2026) saksi-saksi korban akan diklarifikasi, nanti perkembangan kami kabari,” ujarnya.

Dengan adanya proses klarifikasi ini, Koalisi Civil Society Pasuruan berharap penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hingga ada kepastian hukum, sekaligus mendorong agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan.

( Tim )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *