Surabaya, headlineindonesia.id — 30 Maret 2026 — Kasus penjambretan maut yang mengguncang kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, kini memasuki babak krusial. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin siang, berfokus pada pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mulai membuka terang peristiwa tragis tersebut.
Meski dijadwalkan pukul 11.00 WIB, sidang baru dimulai sekitar pukul 12.50 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan saksi-saksi penting untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko.
Tangis Ibu Korban Pecah di Ruang Sidang
Suasana sidang sempat haru saat Misnati, ibu kandung korban Perizada Eilga Artemesia, memberikan kesaksian. Dengan suara bergetar, ia mengungkap detik-detik terakhir komunikasi dengan putrinya sebelum meninggal dunia.
Kesaksian tersebut menjadi momen emosional sekaligus memperkuat gambaran dampak nyata dari aksi kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Fakta Medis Ungkap Penyebab Kematian
Sidang juga menghadirkan ahli medis Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI, yang memaparkan kondisi korban saat pertama kali dirawat di RSUD Dr. Soetomo. Ia menjelaskan secara rinci luka dan kondisi kritis korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Keterangan medis ini dinilai sangat penting karena menghubungkan langsung tindakan kekerasan dengan penyebab kematian korban secara ilmiah.
Motor dan HP Jadi Sorotan, Dugaan Persekongkolan Muncul
Majelis Hakim turut mendalami keterangan saksi Nurul Huda terkait keterlibatannya. Fokus pemeriksaan mengarah pada sepeda motor yang digunakan pelaku serta ponsel Vivo milik korban yang diduga telah dijual.
Ketua Majelis Hakim bahkan memberikan peringatan keras terkait barang bukti kendaraan yang masih berada di tangan saksi.
“Jangan sampai dipindahtangankan, ada dugaan persekongkolan,” tegas hakim di ruang sidang.
Pernyataan ini memunculkan indikasi adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Terancam 15 Tahun Penjara
Terdakwa dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian dengan kekerasan. Karena aksi tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman yang dihadapi terdakwa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.
Publik Menanti Putusan Tegas
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Surabaya. Selain menyoroti maraknya kejahatan jalanan, publik juga menunggu ketegasan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi pengingat keras: kejahatan jalanan bukan sekadar kehilangan harta, tapi juga bisa merenggut nyawa.














Leave a Reply