Dugaan Praktik Pembuangan Limbah di TKD Desa Kemiri Sewu, Pasuruan: Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup

Pasuruan – headlineindonesia.id | Dugaan praktik kotor mencuat dari Desa Kemiri Sewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah perusahaan industri di kawasan ini diduga secara sistematis membuang limbah industri langsung ke saluran air masyarakat dan lahan milik desa tanpa melalui pengolahan yang layak.

Ironisnya, lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan limbah tersebut adalah Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian dan menjadi sumber pendapatan desa secara sah. Saat ini, lahan itu justru berubah menjadi lokasi pembuangan limbah berbau menyengat, dengan parit menguning dan mencemari sawah warga.

Hasil penelusuran tim media menemukan bahwa limbah berasal dari beberapa pabrik seperti pabrik agar-agar, arang, dan spons, yang beroperasi tanpa papan informasi usaha. Lokasi tepatnya berada di Jl. Kawasan No. 09 RT 03/RW 05, Dusun Ledok, Desa Kemiri Sewu

Bukti visual menunjukkan aliran limbah langsung menuju saluran air yang melewati TKD dan lahan pertanian warga. Kondisi ini menyebabkan bau menyengat serta penurunan hasil panen petani.

“Dulu TKD ini ditanami padi. Sekarang setiap hari bau busuk, air irigasi kami sudah tidak bisa dipakai,” ujar salah satu petani setempat yang enggan disebutkan namanya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Kemiri Sewu yang saat ini dijabat Pejabat (PJ) tidak berada di kantor. Perangkat desa yang ditemui, termasuk Kaur Desa, mengaku tidak mengetahui adanya pembuangan limbah di TKD, namun berjanji akan menyampaikan temuan ini kepada kepala desa.

Lebih lanjut, saat dihubungi, Kepala Desa mengakui adanya rapat yang sebelumnya menyepakati alih fungsi TKD untuk pembuangan limbah dari salah satu perusahaan agar-agar. Namun faktanya, limbah justru berasal dari lebih dari satu perusahaan, dan tidak ada satupun yang terbukti mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.

“Semua sudah sepakat, ini demi meningkatkan PAD desa,” dalih Kepala Desa saat ditemui. Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan kondisi pencemaran lingkungan yang meresahkan warga.

Praktik pembuangan limbah tanpa izin ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal 60 UU PPLH “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Apabila pencemaran lingkungan menyebabkan kerugian besar atau korban jiwa, ancaman pidana dapat diperberat hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH: Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 98 ayat (3) UU PPLH: Jika mengakibatkan kematian manusia, ancaman meningkat hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Selain sanksi pidana, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa

Teguran tertulis,
Paksaan pemerintah,
Pembekuan izin usaha,
Pencabutan izin usaha, bahkan penyegelan fasilitas produksi.

Warga sekitar mengaku resah dengan pencemaran yang terjadi. Selain sawah tidak produktif, kualitas hidup juga menurun akibat bau busuk yang terus menerus muncul.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari aparat desa maupun instansi terkait, sementara praktik pembuangan limbah terus berlangsung dan mengancam keberlanjutan lingkungan serta kesehatan masyarakat Desa Kemiri Sewu(tim investigasi jatim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *