Sidoarjo, headlineindonesia.id
Dugaan persoalan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, mulai menjadi sorotan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahun anggaran 2019–2020 dinilai tidak tersusun secara rapi dan menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi pengelolaannya.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen dan data penyaluran dana desa, LPJ Desa Boro pada periode tersebut terkesan disusun secara tidak sistematis. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan administratif, bahkan tidak menutup kemungkinan indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa.
Diketahui, pada tahun anggaran 2019–2020 jabatan Kepala Desa Boro diemban oleh Rifa’i Efendi, sementara posisi Sekretaris Desa dijabat oleh Agung Saifurrocman, pada periode tersebut, pemerintah pusat menyalurkan dana desa yang cukup besar untuk mendukung pembangunan serta program pemberdayaan masyarakat di desa.
Data penyaluran menunjukkan bahwa pada tahun 2020 Desa Boro menerima pagu dana desa sebesar Rp818.153.000, dengan total penyaluran yang tercatat mencapai jumlah yang sama. Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp331.584.000 atau sekitar 40,53 persen, tahap kedua Rp327.261.200 atau 40 persen, serta tahap ketiga Rp159.307.800 atau sekitar 19,47 persen.
Namun demikian, rincian penggunaan dana tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Beberapa program tercatat memiliki alokasi anggaran yang cukup signifikan, seperti kategori keadaan mendesak sebesar Rp295.200.000 serta penanggulangan bencana Rp102.542.909. Selain itu, terdapat pula anggaran untuk pembangunan dan pengerasan jalan desa sebesar Rp139.604.000 serta pembangunan jalan lingkungan permukiman senilai Rp59.102.000.
Tidak hanya itu, sejumlah kegiatan lain juga tercatat dalam laporan, di antaranya penyediaan insentif RT/RW, kegiatan kesehatan masyarakat, operasional Posyandu, hingga pembinaan lembaga kemasyarakatan dan PKK.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Boro saat ini, Mohammad Soichunnuruddin. Ia mengakui bahwa dokumen LPJ pada periode tersebut memang belum ditelusuri secara mendalam oleh pemerintah desa saat ini.
“Memang benar pada tahun tersebut dijabat oleh mereka. Untuk LPJ tahun tersebut hingga saat ini saya juga belum memeriksa lebih lanjut,” ujar Soichunnuruddin saat ditemui di Balai Desa Boro, Jumat (13/3/2026).
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam administrasi laporan penggunaan dana desa pada periode tersebut. Minimnya kejelasan dokumen pertanggungjawaban dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi langsung dari pihak yang menjabat pada periode 2019–2020 terkait keberadaan dan kejelasan LPJ tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak pihak terkait masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana desa merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi hal penting agar anggaran yang digelontorkan benar benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sejumlah pihak berharap aparat pengawas, baik dari inspektorat daerah maupun lembaga terkait lainnya, dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa di Desa Boro.














Leave a Reply