Laskar Jenggolo Soroti Konflik Pimpinan Sidoarjo, Tegaskan Islah Tak Gugurkan Proses Hukum

SIDOARJO, headlineindonesia.id | Konflik terbuka antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terus menuai sorotan publik. Ketegangan di pucuk pemerintahan daerah itu dinilai berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Aliansi masyarakat sipil, Laskar Jenggolo Aliansi Peduli Sidoarjo, secara tegas mengkritik situasi tersebut. Ketua Presidium Laskar Jenggolo, Bramada Pratama Putra, S.H., menyebut perseteruan elite daerah bukan sekadar persoalan personal, melainkan persoalan tata kelola pemerintahan yang berdampak luas.

“Kami berdiri di posisi objektif sebagai representasi suara publik yang jengah. Kegaduhan ini dampaknya sistemik terhadap stabilitas wilayah,” ujar Bramada dalam keterangan persnya, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, konflik yang berujung pada saling lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar dinamika politik. Ia menegaskan bahwa upaya islah atau perdamaian politik tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana.

“Islah itu ranah etika dan administratif, tapi hukum punya relnya sendiri. Islah bukan berarti kebal hukum atau penghapusan tindak pidana jika memang terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.

Landasan Hukum dan Etika Pemerintahan
Bramada menjelaskan bahwa relasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 huruf (f), yang mewajibkan kepala daerah dan wakilnya menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

Selain itu, Pasal 66 ayat (1) menegaskan tugas wakil kepala daerah untuk membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.

Ketidakharmonisan yang berlarut-larut dinilai bertentangan dengan prinsip sinergitas yang diamanatkan undang-undang.

Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan hingga pemberian sanksi administratif apabila konflik berdampak pada kinerja pemerintahan.

Secara prinsip, perselisihan terbuka di ruang publik dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama asas kepentingan umum dan profesionalitas.
Tiga Dimensi Islah
Laskar Jenggolo memandang konsep islah dalam konteks konflik ini memiliki tiga dimensi.

Pertama, islah administratif, yakni rekonsiliasi jabatan untuk mengembalikan fungsi koordinasi antara Bupati dan Wakil Bupati sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), agar program pembangunan tidak terhambat.

Kedua, keadilan restoratif (restorative justice) dalam ranah hukum, khususnya jika perkara yang dilaporkan merupakan delik aduan seperti pencemaran nama baik. Dalam konteks ini, penyelesaian damai dapat menjadi dasar penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Namun, ia menegaskan bahwa apabila laporan berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, maka islah tidak dapat menghentikan proses penyidikan.
Ketiga, islah politik, yang bertujuan meredam polarisasi di kalangan pendukung maupun di internal birokrasi, guna mencegah terjadinya faksionalisme di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat melumpuhkan pelayanan publik.
Publik Punya Hak Mengawasi
Bramada menegaskan bahwa rakyat Sidoarjo adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Jika konflik terus berlarut dan berdampak pada masyarakat, publik memiliki hak konstitusional untuk mendorong evaluasi menyeluruh melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Jika hubungan ini terus memanas dan mengorbankan rakyat, maka publik punya hak untuk melakukan mosi tidak percaya atau menuntut evaluasi total melalui Kemendagri,” pungkasnya.

(Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *