Aneh. Menolak Hasil Musyawarah, Eks Ketua RT Dinilai Ganggu Ketertiban Warga Gempol Sari

Sidoarjo, headlineindonesia.id — Sikap Sutikno (70), mantan Ketua RT 08 RW 02 Desa Gempol Sari, menuai sorotan tajam dari warga. Meski secara terbuka telah menyatakan menerima hasil pemilihan ulang Ketua RT dan mengakui tidak lagi menjabat, Sutikno justru dinilai melakukan manuver yang berlawanan dengan keputusan musyawarah warga.

Sutikno tercatat menjabat sebagai Ketua RT selama kurang lebih 13 tahun. Namun dalam rentang waktu tersebut, ia diketahui tidak berdomisili di wilayah RT 08 RW 02 dan menetap di Desa Kalitengah, desa tetangga. Kondisi ini sejak lama dikeluhkan warga karena dinilai melemahkan fungsi pelayanan dan kepemimpinan di tingkat lingkungan rukun tetangga.

Warga menyebut Sutikno hanya tinggal di wilayah RT 08 RW 02 sekitar empat tahun. Selebihnya, rumah yang bersangkutan ditempati oleh anaknya, almarhumah Ningsih, menantunya Yuswanto, serta cucunya hingga kini.

Ketidakpuasan warga akhirnya memuncak pada musyawarah dan pemilihan ulang Ketua RT yang digelar pada 13 Desember 2025. Forum terbuka tersebut menghasilkan keputusan mufakat dengan menetapkan Darso sebagai Ketua RT terpilih.

Hasil pemilihan kemudian ditegaskan kembali dalam musyawarah lanjutan dan dinyatakan sah serta berlaku sejak 18 Januari 2026.

Pemerintah Desa Gempol Sari mengetahui proses tersebut. Dalam forum itu pula, Sutikno secara tegas menyatakan menerima hasil pemilihan dan mengakui bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT.

Namun pernyataan tersebut dipertanyakan warga. Pasalnya, pasca musyawarah, Sutikno justru diduga menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta, sehingga memicu keresahan dan memperkeruh suasana di lingkungan RT 08 RW 02.

Lebih jauh, Sutikno melayangkan somasi melalui Kantor Hukum I & R. Langkah ini dinilai warga sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan musyawarah, sekaligus mencederai prinsip demokrasi di tingkat lingkungan rukun tetangga.

Padahal, proses pemilihan telah diketahui dan disepakati Ketua RW 02, Abdul Wachid, serta didukung sekitar 30 warga.

“Secara moral dan etika, ini tidak bisa dibenarkan. Sudah menerima hasil musyawarah, tapi tindakannya justru seolah menolak,” tegas Andik (50), warga RT 08 RW 02, kepada headlineindonesia.id, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Andik, tindakan tersebut tidak hanya memperpanjang konflik, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban dan keharmonisan warga.

“Kalau setiap keputusan warga bisa dipatahkan dengan somasi, lalu di mana posisi musyawarah?” ujarnya.

Dalika (60), warga lainnya, menilai kegaduhan ini sebagai kemunduran dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kami ingin lingkungan tenang. Jangan karena ambisi atau kepentingan pribadi, suasana kampung jadi tidak kondusif,” katanya.

Warga RT 08 RW 02 kini mendesak pemerintah desa dan aparat kepolisian untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan konflik ini berlarut-larut.

Mereka meminta agar keputusan musyawarah dihormati dan setiap tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan ditangani secara objektif dan proporsional.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *