Diduga Ada Penyimpangan Solar Subsidi, Truk Tangki Keluar Masuk Kawasan Radar 222 Kabuh Jombang

Jombang, headlineindonesia.id – Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jombang. Sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan Nomor Polisi B 9566 SYM, berkapasitas sekitar 8.000 liter, dilaporkan keluar masuk kawasan Radar 222, Desa Guwo, Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Berdasarkan pantauan media, truk tangki yang tertera milik PT Nur Jaya Energi tersebut terlihat beraktivitas di sekitar Jl. Ke Radar TNI AU, wilayah yang selama ini menjadi sorotan terkait dugaan praktik distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan.

Sumber di lapangan menyebutkan, kendaraan tersebut diduga kerap beroperasi di beberapa wilayah lain di Jawa Timur, termasuk Dusun Paskis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Bahkan, truk tangki tersebut sebelumnya disebut sempat terpantau media dalam kondisi kosong dan terlibat aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya masuk ke area Radar 222 Kabuh Jombang.

Media juga memperoleh informasi bahwa truk tangki tersebut diduga berkaitan dengan salah satu pemain lama di sektor distribusi BBM, yang dikenal dengan nama Ferry Paciran. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari PT Nur Jaya Energi terkait dugaan tersebut.

Jika terbukti adanya penyimpangan dalam distribusi atau penyalahgunaan BBM subsidi, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, khususnya

Pasal 55, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana
.
Ancaman pidana berupa penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mempertegas sanksi terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi.

Peraturan pelaksana terkait pengawasan distribusi BBM subsidi yang berada di bawah kewenangan BPH Migas.

Atas adanya dugaan tersebut, media berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk BPH Migas, Kepolisian Republik Indonesia, serta pihak berwenang lainnya, dapat melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.

Media juga mendorong agar persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, guna memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat(tim investigasi jatim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *