Kasus Kematian Mahasiswi UMM di Pasuruan Mulai Terkuak, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Pasuruan, headlineindonesia.id — Misteri kematian Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tak bernyawa di sungai wilayah Kabupaten Pasuruan, mulai menemui titik terang. Kepolisian dikabarkan telah mengamankan terduga pelaku dalam kasus yang diduga sebagai tindak pembunuhan tersebut.

Faradila diketahui merupakan warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Dugaan pembunuhan menguat setelah beredarnya informasi penangkapan terduga pelaku oleh aparat kepolisian.

Agus, salah satu warga setempat, membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia menyebut terduga pelaku merupakan kakak ipar korban berinisial AS, yang diketahui berstatus sebagai anggota kepolisian.

“Informasi yang beredar di masyarakat, kakak ipar korban yang merupakan anggota polisi dan bertugas di Polsek Krucil sudah diamankan oleh Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur,” ujar Agus, Rabu (17/12/2025).

Sebelumnya, jasad Faradila ditemukan di aliran sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memanen jagung di area persawahan sekitar lokasi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wonorejo untuk ditindaklanjuti.

Saat ditemukan, korban mengenakan jaket berwarna hitam, celana kain warna krem, serta helm warna pink. Polisi juga menemukan adanya tindik di bagian pusar korban sebagai salah satu ciri identitas.

Petugas kepolisian selanjutnya melakukan proses identifikasi di lokasi kejadian dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Pusdik Brimob Watukosek, Gempol, guna dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif maupun kronologi lengkap peristiwa tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh aparat berwenang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *