Jombang, headlineindonesia.id – 2 Desember 2025 — Tim LSM dan media menerima informasi dari warga terkait dugaan praktik pengurasan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi , Kalipuri, Bandar Kedung Mulyo, Kec. Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61462 Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan investigasi pada Selasa, 2 Desember 2025. Sesampainya di lokasi, tim melakukan penggalian informasi dari pedagang pentol yang setiap hari berjualan di area SPBU tersebut.

Pedagang tersebut menjelaskan bahwa aktifitas penyalahgunaan solar subsidi tersebut sudah berlangsung sekitar 4 bulan. Menurut kesaksian, terdapat empat armada yang digunakan untuk pengurasan, yaitu
2 unit mobil Panther
2 unit truk
Serta penggunaan jerigen untuk memindahkan solar
Aksi ini diduga kuat melibatkan oknum internal SPBU. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama Dimas enggal , dengan pengawasan oleh Harianto, diduga merupakan pengawas di SPBU tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, setiap pengurasan 1 ton solar subsidi menghasilkan komisi sekitar Rp 350.000 untuk oknum yang terlibat.
Kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor-sektor prioritas.
DASAR HUKUM & PASAL-PASAL YANG DILANGGAR
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (60 miliar rupiah).”
Aktivitas pengurasan solar subsidi dan menjualnya kembali termasuk penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi, sehingga masuk Pasal 55.
- Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Perpres ini secara jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.
Pengambilan solar subsidi menggunakan mobil pribadi (Panther) dan truk komersial yang tidak berhak menerima subsidi.
Penggunaan jerigen tanpa rekomendasi resmi.
Hal tersebut masuk kategori penyalahgunaan distribusi subsidi.
- KUHP Pasal 55 dan 56 (Penyertaan dan Turut Serta)
Jika terbukti pengawas SPBU ikut membantu,
Pasal 55 KUHP — mereka yang membantu, menyuruh, menyediakan sarana, dianggap sebagai pelaku.
Pengawas SPBU yang membiarkan atau memberikan akses
Oknum yang menerima komisi
Pihak yang mengatur armada untuk pengurasan
- UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan
Penyalahgunaan solar subsidi termasuk perbuatan merugikan negara dan konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Hasil investigasi LSM dan media menunjukkan dugaan kuat adanya praktek ilegal penyalahgunaan solar subsidi di SPBU 54.614.01 Kalipuro — dengan pola pengurasan memakai armada tertentu, keterlibatan oknum internal SPBU, serta adanya komisi dari hasil penjualan ilegal.
Perbuatan tersebut masuk dalam pelanggaran UU Migas Pasal 55, Perpres 191/2014, dan KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. ( Red )













Leave a Reply