PASURUAN – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak terkait pelaksanaan karnaval yang marak menggunakan sound system berdaya besar (sound horeg).
Audiensi yang digelar pada Rabu (30/7/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Rudi Hartono, dan dihadiri oleh para anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, perwakilan Polres Pasuruan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, para camat se-Kabupaten Pasuruan, kepala desa, serta panitia karnaval dari berbagai wilayah.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa Bupati Pasuruan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 sebagai penyempurnaan atas aturan tahun sebelumnya. Edaran ini mengatur lebih tegas terkait penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval dan hiburan masyarakat.
Poin-poin penting dalam edaran tersebut antara lain:
Volume maksimal sound system dibatasi hingga 85 desibel, sesuai standar WHO.
Waktu operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB (sebelumnya hanya sampai pukul 17.00 WIB).
Penghentian sementara aktivitas sound saat adzan berkumandang, sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu ibadah.
Selain itu, panitia karnaval wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
- Mengantongi izin tertulis dari Polres/Polresta, dengan rekomendasi dari kepala desa dan Forkopimcam.
- Kendaraan pengangkut sound system wajib memenuhi standar lalu lintas (tidak overdimensi/overload).
- Dilarang keras melakukan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan, SARA, membawa senjata tajam, mabuk, atau berjudi.
- Panitia bertanggung jawab atas dampak/kerusakan yang ditimbulkan selama kegiatan.
- Pengajuan izin harus dilakukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan.
Perwakilan Polres Pasuruan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mempersulit proses perizinan, selama kegiatan memenuhi unsur keamanan dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Ketua Komisi I, Rudi Hartono, mengingatkan pentingnya sosialisasi aturan ini agar pelaksanaan karnaval berjalan lancar tanpa menimbulkan keresahan.
Tradisi karnaval ini penting dalam membangun semangat nasionalisme. Namun, harus dilaksanakan secara tertib dan tidak mengganggu kenyamanan warga,” tegasnya.
Komisi I juga meminta para camat segera menyampaikan isi edaran tersebut kepada seluruh kepala desa dan panitia di wilayahnya masing-masing.
Dengan adanya regulasi yang lebih tegas ini, pelaksanaan karnaval di Kabupaten Pasuruan diharapkan tetap meriah namun tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.














Leave a Reply