Diduga Terjadi Pungli di Polres Malang Kabupaten, Oknum Penyidik Tawarkan “Damai” Rp30 Juta kepada Tersangka Kasus Rokok Ilegal

Malang, headlineindonesia.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi penegak hukum. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di lingkungan Polres Malang Kabupaten dalam penanganan kasus rokok ilegal asal Sampang, Madura.

Kasus ini bermula dari pasangan suami istri yang diduga menerima pesanan rokok ilegal sebanyak 14 bal melalui telepon seluler. Setelah kesepakatan terjadi, keduanya mengirimkan barang ke wilayah Malang Kabupaten sesuai pesanan.

Namun, saat transaksi berlangsung dan barang ditunjukkan, pihak yang diduga aparat kepolisian langsung mengaku sebagai petugas dan membawa pasangan tersebut ke Polres Malang Kabupaten untuk diperiksa.

Dalam proses pemeriksaan, menurut pengakuan, oknum penyidik yang menangani perkara tersebut menawarkan dua opsi kepada tersangka, yakni melanjutkan proses hukum atau menyelesaikan perkara secara damai. Karena tidak memahami hukum, pasangan suami istri tersebut memilih jalur damai.

Awalnya, penyidik disebut meminta uang sebesar Rp50 juta. Namun karena tidak mampu, pihak tersangka menawar hingga akhirnya disepakati Rp15 juta.

Di waktu yang sama, terdapat seorang perempuan lain bernama Diana Tiwie, warga asli Malang yang bergerak di bidang jasa TKW, yang juga sedang menghadapi permasalahan hukum di ruangan yang sama. Ia disebut juga menyelesaikan perkaranya dengan nominal yang sama, yakni Rp15 juta.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima oknum mencapai Rp30 juta dari dua pihak berbeda.

Pihak media yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolres Malang Kabupaten terkait dugaan pungli ini. Namun, pihak media justru dihubungi oleh KBO Polres dan diminta datang langsung ke kantor pada tanggal 17 setelah salat Jumat.

Dalam pertemuan tersebut, KBO disebut meminta agar temuan dugaan pungli tidak dipermasalahkan dan tidak dipublikasikan, dengan alasan demi menjaga karier Kasat Reskrim.

Pimpinan media menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan ini ke Propam Polda Jawa Timur serta pihak terkait lainnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, terdapat pengakuan dari pihak yang terlibat bahwa masing-masing telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, khususnya Propam Polda Jawa Timur, segera melakukan penyelidikan secara transparan dan tegas. Hal ini penting agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga dan masyarakat tidak merasa tertekan dalam mencari keadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi pimpinan kepolisian untuk menindak tegas oknum yang melanggar kode etik maupun hukum yang berlaku.(Tim investigasi Jatim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *