Bupati Subandi Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Lewat GEMAPATAS dan PTSL

SIDOARJO,headlineindonesia.id – Bupati Sidoarjo H. Subandi mengajak masyarakat bersama pemerintah desa untuk aktif mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Senin (10/11/2025).

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, serta jajaran Forkopimda Sidoarjo.

Dalam sambutannya, Bupati Subandi mengapresiasi antusiasme masyarakat Desa Jabaran yang aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, pemasangan tanda batas tanah menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan batas yang jelas, masyarakat lebih tenang, tidak ada lagi sengketa, dan proses sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat dan akurat. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah ini sangat membanggakan,” ujarnya.

Bupati Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga serta merawat tanda batas yang telah dipasang agar tidak rusak maupun berpindah tempat.

Lebih lanjut, Bupati Subandi menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Pemkab Sidoarjo menargetkan penyelesaian 30.000 sertifikat tanah melalui program PTSL. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 12.000 bidang.

“Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kepemilikan sertifikat tanah akan memberikan rasa aman serta mendukung kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Bupati Subandi juga berencana memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi desa yang aktif mendukung percepatan program PTSL. Ia mengingatkan kepala desa agar tidak menambah pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kalau biayanya Rp150 ribu, ya tetap Rp150 ribu. Jangan ada tambahan lain. Kebutuhan operasional bisa dianggarkan lewat APBDes agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro menjelaskan bahwa kegiatan Gemapatas menjadi langkah awal menuju Kabupaten Sidoarjo Lengkap Tahun 2026. Program ini diikuti 10 kecamatan, dengan empat kecamatan Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik menjadi peserta Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT). Adapun enam kecamatan lainnya, yakni Krembung, Prambon, Jabon, Tanggulangin, Porong, dan Tulangan, akan menyiapkan dokumen untuk tahapan Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) menuju Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Ia menambahkan, proses pengukuran tanah kini dilakukan dengan teknologi Pesawat Udara Nirawak (PUNA), sehingga hasilnya lebih cepat dan akurat.

“Pasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga. Dengan begitu, tidak ada lagi konflik batas tanah,” ujar Nursuliantoro.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Subandi juga menyerahkan secara simbolis 100 sertifikat hasil PTSL tahun 2025, 5 sertifikat tanah wakaf, 10 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), serta 1 sertifikat milik Pemerintah Desa Jabaran.

Melalui kegiatan Gemapatas, Bupati berharap terwujud sinergi antara BPN, pemerintah daerah, kecamatan, dan desa bersama masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan demi kesejahteraan warga Sidoarjo.

FN-headline

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *