Warga Asem Raja Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Desa: “Jangan Ulangi Demokrasi Berbasis Imbal Jasa”

SAMPANG – Headlineindonesia.id

Berbagai persoalan yang mencuat di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Mulai dari pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang diduga tidak sesuai standar, hilangnya sisa anggaran proyek jalan aspal senilai Rp20 juta, hingga polemik pengadaan traktor yang belum jelas penyelesaiannya, dinilai sebagai cerminan buruk birokrasi yang lahir dari sistem berbasis imbal jasa politik.

Hal tersebut disampaikan H. Moh. Huzaini mewakili Komunitas Pemuda Desa Asem Raja, Senin (11/05/2026). Menurutnya, meskipun koperasi tersebut secara administrasi telah berbadan hukum, pengelolaannya justru didominasi unsur P3K dan perangkat desa tanpa melibatkan masyarakat secara terbuka.

“Padahal aset ini dibangun menggunakan uang rakyat dan seharusnya menjadi milik bersama. Namun masyarakat tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam pengelolaannya,” ujar Huzaini.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah upaya meminta penjelasan kepada Koramil Jrengik pada 25 April lalu disebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Warga mengaku justru mendapat penegasan bahwa seluruh proyek di 14 desa se-Kecamatan Jrengik berada dalam kendali penuh pihak tertentu, termasuk dokumen dan kontraknya.

Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Standar Bangunan
Salah satu poin yang paling disorot warga adalah kondisi fisik Gedung Koperasi Merah Putih. Bangunan berukuran sekitar 20 x 30 meter dengan 16 tiang penyangga itu disebut hanya menggunakan besi profil IWF 150.
Menurut Huzaini, berdasarkan informasi yang mereka peroleh dan hasil pengecekan lapangan, ukuran tersebut dinilai tidak sesuai untuk bangunan dengan dimensi besar.

“Semua keterangan mengenai jenis material dan kondisi bangunan ini kami sampaikan sesuai fakta yang kami temukan saat pengecekan langsung. Jika di kemudian hari ada perubahan atau penggantian material, itu di luar pengetahuan dan tanggung jawab kami,” tegasnya.

Warga mempertanyakan mengapa proyek yang menggunakan dana negara justru disebut mengacu pada standar pelaksanaan layaknya proyek swasta, bukan standar pemerintah yang seharusnya diterapkan untuk menjamin keamanan dan kualitas bangunan.

Warga Kecewa Janji Inspektorat Tak Kunjung Direalisasikan
Kritik tajam juga diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Sampang. Warga mengaku sebelumnya telah menerima janji bahwa pihak Inspektorat akan turun langsung ke lokasi guna melakukan klarifikasi serta mendengar keterangan para pihak terkait persoalan proyek desa.

Namun hingga hampir dua minggu berlalu dari waktu yang dijanjikan, warga menyebut belum ada satu pun langkah konkret yang dilakukan.

“Sudah kami tunggu dengan penuh harap, tapi sampai hari ini tidak ada kabar dan tidak ada kejelasan. Ini membuat masyarakat merasa pengaduan kami dianggap tidak penting,” kata Huzaini.

Kondisi tersebut membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintahan disebut semakin menurun.

Siap Tempuh Jalur Ombudsman dan Kejaksaan
Merasa aspirasi mereka tidak mendapat tanggapan serius di tingkat kabupaten, warga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke lembaga yang lebih tinggi, termasuk Ombudsman Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri.

“Kami akan menyampaikan laporan resmi agar ada pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian instansi maupun pelaksanaan proyek yang dianggap tidak transparan,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga menyatakan siap menyampaikan persoalan ini hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi dan kementerian terkait apabila tidak ada tindak lanjut nyata.

Pesan untuk Masyarakat: Tolak Politik Imbal Jasa
Di akhir pernyataannya, Huzaini menyampaikan pesan kepada masyarakat agar menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran penting dalam kehidupan demokrasi.

“Jangan pernah mendukung sistem demokrasi atau pemilihan berbasis imbal jasa. Karena pada akhirnya rakyat sendiri yang menjadi korban,” ungkapnya.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan seluruh proyek desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Adapun tuntutan yang disampaikan masyarakat antara lain meminta Inspektorat segera turun ke lapangan, mendorong Ombudsman dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan, serta memastikan pengelolaan aset koperasi dilakukan secara terbuka dan aman sesuai standar yang berlaku.

“Kami tidak menuntut hukuman. Kami hanya ingin kebenaran, perbaikan, dan pelayanan yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkas Huzaini.(Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *