Tarif Parkir RSUD Notopuro Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat, Audiensi Didesak

Sidoarjo, headlineindonesia.id — Polemik tarif parkir di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo semakin memanas. Dewan Pimpinan Daerah Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Sidoarjo bersama Ormas Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus ultimatum kepada pihak rumah sakit.

Dalam surat bernomor 006/DPD-BNPM.SDA/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, BNPM dan KORAK menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait kebijakan tarif parkir serta dugaan persoalan dalam pengelolaan vendor parkir di lingkungan RSUD Notopuro.

Ketua DPD BNPM Sidoarjo, Susyanto, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut tanpa kejelasan. Ia menyebut adanya indikasi kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien.

“Tarif parkir yang diterapkan berindikasi memberatkan masyarakat. Ini harus dijelaskan secara terbuka, karena menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Harian KORAK Sidoarjo, Sandy Budi Santoso, menyoroti adanya dugaan maladministrasi dalam pengelolaan parkir yang dikaitkan dengan penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2025.

“Kami melihat ada potensi ketidaksesuaian dalam penerapan aturan. Jangan sampai Perda dijadikan dasar, tetapi pelaksanaannya tidak transparan,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, BNPM dan KORAK menyampaikan tiga poin utama :

  • Kebijakan tarif parkir dinilai memberatkan masyarakat, terutama keluarga pasien.
  • Pengelolaan parkir memicu kegaduhan publik dan diduga tidak transparan.
  • Berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang adil dan berorientasi pada masyarakat.

Kedua ormas tersebut juga secara tegas mendesak pihak RSUD Notopuro untuk memberikan klarifikasi resmi melalui forum audiensi. Mereka bahkan memberikan batas waktu 1×24 jam sejak surat diterima untuk mendapatkan tanggapan.

Adapun tujuan audiensi meliputi :

  1. Penjelasan dasar hukum dan penetapan tarif parkir
  2. Mekanisme penunjukan serta pengawasan vendor parkir
  3. Evaluasi kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat

BNPM dan KORAK menegaskan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada respons dari pihak rumah sakit, maka mereka akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk pengawalan kepentingan masyarakat.

Polemik ini menjadi sorotan serius, mengingat rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan aspek kemanusiaan, bukan justru menambah beban ekonomi masyarakat.

Kini publik menanti sikap resmi dari manajemen RSUD Notopuro Sidoarjo, apakah akan membuka transparansi atau justru membiarkan polemik ini semakin meluas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *