PASURUAN –headlineindonesia.id
LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya secara resmi mengawal dan mendampingi keluarga korban dalam pelaporan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, terkait penanganan kasus pembacokan yang menimpa Firman Maulidia.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan serius atas belum tertangkapnya pelaku hingga saat ini, meskipun korban telah mengalami dampak berat berupa cacat permanen. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan keseriusan penanganan perkara di tingkat Polsek Purwosari.
LSM TRINUSA menegaskan bahwa laporan ke Propam bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tekanan moral dan kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami melihat adanya indikasi penanganan yang berjalan lambat dan tidak menunjukkan progres signifikan. Ini bukan sekadar keluhan, tetapi sudah menjadi kegelisahan publik. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan,”
LSM TRINUSA juga menyoroti bahwa lambannya proses penanganan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses yang telah berjalan.
TUNTUTAN TEGAS LSM TRINUSA:
Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengamankan pelaku tanpa penundaan.
Menuntut proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Meminta Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dan penanganan perkara di tingkat Polsek.
Menegaskan bahwa setiap bentuk kelalaian atau pembiaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
LSM TRINUSA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak serta memastikan perhatian publik tetap terjaga.
“Kami tidak akan berhenti. Ini bukan hanya soal satu korban, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Jika hukum lambat, maka kami akan terus mengingatkan. Jika hukum diam, maka kami akan bersuara lebih keras,” lanjutnya.
LSM TRINUSA juga mengingatkan bahwa supremasi hukum adalah fondasi negara. Oleh karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik yang melemahkan penegakan hukum, baik karena kelalaian maupun faktor lainnya.
Dengan dilaporkannya kasus ini ke Propam Polda Jawa Timur, LSM TRINUSA menegaskan bahwa publik kini menaruh perhatian penuh terhadap perkembangan kasus tersebut.
“Kami menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji.”
Nurhasan














Leave a Reply