LSM dan Media Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM oleh Armada Tangki PT. NJE di Tuban

Tuban, headlineindonesia.id – Tim LSM bersama awak media melakukan pemantauan terhadap sebuah armada tangki bermuatan BBM milik PT. NJE (Nur Jaya Energy) pada Rabu, 31 Maret 2026. Armada tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi L 9916 CB yang diketahui milik seorang bernama Yudi tersebut dibuntuti sejak awal keberangkatan.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut bergerak menuju wilayah Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 18.25 WIB dan mendapati armada tersebut berhenti di sebuah lapak yang diduga milik seseorang bernama Gondes.

Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan atau penimbunan BBM jenis solar. Tim LSM dan media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun distribusi ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah telah mengatur secara tegas terkait pendistribusian dan penyalahgunaan BBM melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b dan c Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana.

Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU Migas) Mempertegas sanksi terhadap pelaku usaha ilegal di sektor energi, termasuk BBM.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pihak tertentu dan tidak boleh disalahgunakan atau diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 480 KUHP (Penadahan) Jika terbukti menerima atau memperjualbelikan BBM ilegal, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tim LSM dan media menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Tuban, untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasih distribusi BBM agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.(tim investigasi Jatim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *