Pedagang Wonoayu Datangi PTPN I Regional 5, Pertanyakan Dasar Rencana Pengosongan Lahan

Sidoarjo — Polemik rencana pembongkaran lapak pedagang di kawasan Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, kembali mencuat. Sejumlah perwakilan Pedagang Wonoayu Bersatu bersama tim kuasa hukum dari LBH JP Nusantara mendatangi kantor PTPN I Regional 5 di Jalan Merak, Surabaya, Senin (25/5/2026).

Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta penjelasan langsung terkait surat dari Panitia Adat Pribumi Desa Popoh yang berisi rencana pengosongan dan pembongkaran area usaha para pedagang.

Dalam audiensi tersebut, pihak PTPN I Regional 5 melalui Kepala Bagian Aset, Catur, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi mengenai tindakan penggusuran di lokasi yang dipersoalkan.

Menurutnya, selama ini pihak perusahaan hanya menerima penyampaian informasi serta dokumen dari Panitia Adat Pribumi tanpa melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Kami belum pernah melakukan survei maupun memberikan perintah tertulis terkait pembongkaran atau pengosongan lahan,” ujarnya saat menerima perwakilan pedagang.

Ia menambahkan, persoalan tersebut telah diserahkan kepada bagian hukum perusahaan untuk dikaji lebih lanjut, termasuk menyangkut legalitas dan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di area tersebut.
PTPN I Regional 5, lanjut Catur, tidak ingin mengambil langkah sepihak sebelum terdapat kejelasan hukum atas status lahan yang masih dipersoalkan.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menilai terdapat sejumlah poin dalam dokumen perjanjian yang patut dipertanyakan. Ia menyoroti adanya pasal yang dinilai tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan, padahal lokasi tersebut telah ditempati para pedagang selama bertahun-tahun.

“Faktanya ada aktivitas usaha yang berjalan lama di sana. Para pedagang juga memiliki hubungan sewa dan menempati lokasi itu secara terbuka,” kata Bambang.

Ia menilai langkah pengosongan tanpa verifikasi menyeluruh berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh dokumen maupun dasar kebijakan dikaji ulang secara objektif.

Perwakilan pedagang juga mengaku khawatir apabila rencana pembongkaran tetap dilaksanakan. Mereka menyebut lokasi usaha tersebut menjadi sumber ekonomi bagi banyak keluarga yang telah menggantungkan hidup selama bertahun-tahun.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan perlindungan bagi usaha kecil yang sudah lama berdiri,” ujar salah satu pedagang.

Hingga kini kondisi di lokasi masih terpantau aman dan kondusif. Namun para pedagang berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.(mid)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *