Surabaya –headlineindonesia.id
Perkembangan financial technology (fintech) mendorong inklusi keuangan dengan membuka akses pembiayaan yang lebih luas, khususnya melalui layanan pinjaman online.
Kemudahan, kecepatan, dan minimnya syarat administratif menjadikan fintech sebagai solusi bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.
Namun di balik kemudahan tersebut, muncul risiko hukum yang tidak bisa diabaikan. Lemahnya literasi digital dan belum optimalnya regulasi membuat pengguna berada dalam posisi rentan, terutama dalam kontrak elektronik yang bersifat sepihak (click-wrap agreement).
Selain itu, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial. Meski telah diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan data oleh oknum penyelenggara, khususnya fintech ilegal.
Risiko lain muncul dari gagal bayar (wanprestasi) yang tidak hanya berdampak pada kewajiban finansial, tetapi juga reputasi kredit pengguna melalui sistem OJK. Praktik penagihan yang tidak beretika juga masih menjadi sorotan.
Tak hanya itu, meningkatnya kejahatan siber seperti phishing dan social engineering semakin memperbesar potensi kerugian pengguna, sementara tanggung jawab sering kali dibebankan sepenuhnya kepada konsumen.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih proaktif, transparansi sistem, serta peningkatan literasi masyarakat. Tanpa perlindungan yang kuat, fintech berpotensi menjadi sumber ketimpangan baru, bukan sekadar solusi inklusi keuangan.
HSN













Leave a Reply