AMI Soroti Integritas Hakim PN Surabaya Yang Diduga Tertidur Saat Sidang

​SURABAYA – Headlineindonesia.id

Marwah lembaga peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Dugaan seorang hakim yang tertidur saat memimpin persidangan pada 11 Maret 2026 memicu kritik tajam terkait profesionalisme dan integritas korps berbaju toga tersebut.

​Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan bahwa insiden ini bukan sekadar masalah keletihan fisik, melainkan isu fundamental yang mencederai kesakralan ruang sidang sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

​Baihaki menegaskan, setiap hakim memikul beban moral dan konstitusional untuk memastikan persidangan berjalan secara objektif dan bermartabat.

​”Persidangan merupakan ruang pencari keadilan yang harus dijaga kesakralannya. Jika benar terjadi hakim tertidur saat sidang berlangsung, hal itu tidak hanya mencederai kewibawaan persidangan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dalam menjalankan tugas peradilan,” ujar Baihaki kepada awak media.

​Menurutnya, masyarakat datang ke pengadilan dengan harapan besar. Sikap yang terkesan abai atau kurang serius di meja hijau dapat meruntuhkan kepercayaan publik (public trust) yang selama ini dibangun oleh Mahkamah Agung.

​”Kepercayaan publik terhadap pengadilan dibangun dari sikap dan integritas aparat penegak hukumnya. Jika di ruang sidang saja muncul kesan kurang serius, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan,” tegasnya.

​Secara yuridis dan etis, hakim di Indonesia terikat ketat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dirumuskan oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY).

​Dalam pedoman tersebut, hakim diwajibkan menjunjung tinggi nilai profesionalitas dan tanggung jawab. Tindakan yang menunjukkan ketidakseriusan saat memimpin sidang seperti tertidur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin maupun etik profesi. Berdasarkan aturan yang berlaku, sanksi bagi pelanggar mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

​Menanggapi kegaduhan tersebut, Humas PN Surabaya, Pujiono, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut. Namun, langkah tindak lanjut masih menunggu instruksi dari pimpinan.

​”Prosedurnya akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Selanjutnya, tindak lanjut menjadi kewenangan pimpinan,” jelas Pujiono melalui pesan singkat WhatsApp.

​Pujiono juga menambahkan bahwa proses pemanggilan atau klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan kemungkinan besar baru akan dilakukan setelah masa libur Idul Fitri.

​Di sisi lain, AMI mendesak agar evaluasi internal dilakukan secara transparan. Baihaki Akbar menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa transparansi adalah kunci agar preseden buruk ini tidak terulang.

​”Lembaga peradilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan. Karena itu, integritas hakim harus dijaga secara serius. Evaluasi yang terbuka penting dilakukan agar kepercayaan publik tetap terpelihara,” pungkasnya.

(Jhoni)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *