Tetangga Kos Jadi Pelaku, Polsek Wringinanom Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam

GRESIK, headlineindonesia.id – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Wringinanom di bawah naungan Polres Gresik dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan.

Ironisnya, pelaku merupakan tetangga kos korban sendiri. Peristiwa tersebut menimpa Abdul Wahet (26), penghuni rumah kos di Dusun Sumengko Lor, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, yang kehilangan satu unit sepeda motor **Honda Beat tahun 2014 warna merah pada Minggu dini hari (22/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial II (42), warga Kecamatan Kedamean, diketahui telah merencanakan aksinya sejak Januari 2026. Pelaku yang tinggal satu lingkungan kos dengan korban, diam-diam mengambil kunci motor dari dalam kamar korban tanpa izin.

Setelah menguasai kunci, pelaku menunggu situasi aman. Saat kondisi sepi pada dini hari, ia membawa kabur sepeda motor yang terparkir di belakang kamar kos. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di sebuah rumah di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, dengan rencana untuk segera dijual.

Kapolsek Wringinanom Iptu Ahmad Fahri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan korban terhadap tersangka yang menghilang dari kamar kosnya bertepatan dengan waktu kejadian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan upaya pengejaran.

“Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan pada Minggu sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Sumengko Kidul. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual,” tegasnya.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah beserta STNK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9.000.000.

Keberhasilan ini kembali menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kapolsek mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau.

Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan darurat 110 atau program Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.

“Keamanan wilayah bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Kita jaga bersama, kita amankan bersama,” pungkas Kapolsek.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *