Sidoarjo, headlineindonesia.id – 23 Februari 2026 – Dugaan skandal perizinan pembangunan perumahan mencuat di Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 40 warga pembeli rumah di proyek Kavling Mega Start hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), meski telah melunasi pembayaran sejak tahun 2021.

Proyek tersebut dikembangkan oleh PT Mega Purnama Abadi. Seluruh unit dilaporkan telah habis terjual melalui sistem pembiayaan internal (inhouse). Saat transaksi, pengembang menjanjikan SHM segera diterbitkan setelah pembayaran lunas.
Namun lima tahun berlalu, janji tinggal janji. Kantor pengembang di wilayah Jumput Rejo bahkan telah tutup dan tidak lagi beroperasi.
Diduga Berdiri di Atas Lahan Bermasalah
Penelusuran warga menemukan adanya dugaan cacat administrasi sejak awal pembangunan. Berdasarkan kajian dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), ditemukan indikasi bahwa izin pemanfaatan lahan yang digunakan sebagai dasar pembangunan tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan tata ruang dan perizinan perumahan.
Lebih mengejutkan lagi, warga menemukan adanya surat pengelolaan lahan yang ditandatangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menjadi landasan bagi pengembang untuk membangun hunian di lokasi tersebut. Padahal, lahan disebut-sebut sebagai lahan hijau yang semestinya tidak diperuntukkan bagi pembangunan perumahan.
Jika dugaan ini terbukti, maka proyek tersebut berpotensi melanggar regulasi tata ruang dan ketentuan perizinan pembangunan.
Warga Datangi Kepala Desa, Jawaban Dinilai Mengambang
Pada Jumat, 20 Februari 2026, sejumlah warga yang dipimpin Pak Ji mendatangi Kepala Desa Gemurung, H. Buwono, untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan surat pengelolaan lahan tersebut.
Namun warga mengaku tidak mendapatkan jawaban tegas.
“Kami hanya meminta kejelasan. Surat itu ada tanda tangan kepala desa dan BPD. Tapi saat kami pertanyakan, tanggung jawabnya seperti dilempar,” ujar salah satu warga.
Sikap tersebut semakin memicu kekecewaan warga yang merasa menjadi korban kelalaian dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Desakan Usut Tuntas
Warga kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk mengusut dugaan:
• Pelanggaran tata ruang
• Cacat administrasi perizinan
• Penyalahgunaan kewenangan pejabat desa
• Dugaan wanprestasi atau penipuan oleh pengembang
“Kami sudah bayar lunas. Kalau dari awal izinnya bermasalah, kenapa dibiarkan dibangun dan dijual ke masyarakat? Siapa yang harus bertanggung jawab?” tegas Pak Ji.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Mega Purnama Abadi terkait kejelasan SHM maupun status legalitas proyek tersebut.
Puluhan keluarga kini berada dalam ketidakpastian hukum atas rumah yang mereka tempati. Mereka berharap hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas — serta meminta negara hadir melindungi hak rakyat kecil. ( Red )












Leave a Reply