Diduga Abaikan Standar Pengangkutan B3, Truk Bermuatan HCL Sebabkan Pengendara Alami Iritasi

Sidoarjo, headlineindonesia.id — Sebuah truk terbuka warna hijau bernopol L 9601 CE diketahui melintas dari kawasan Tulangan menuju perempatan Tilang, Kecamatan Wonoayu, dengan membawa muatan tandon warna putih yang mengeluarkan kepulan asap diduga bahan kimia berbahaya.

Dari peristiwa tersebut, sejumlah pengendara motor yang berada di belakang kendaraan mengaku mengalami iritasi. Beberapa di antaranya merasakan mata pedih, kulit terasa panas seperti terbakar, hingga gangguan pernapasan akibat asap yang keluar dari muatan truk tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media di lokasi, sopir kendaraan yang mengaku bernama Ari menjelaskan bahwa dirinya mengangkut cairan HCL dari PT Pakerin untuk dibawa menuju gudang milik PT Delta Rasindu Trans yang berada di wilayah Kelurahan Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Namun, dari hasil pantauan di lapangan, kendaraan tersebut diduga tidak memenuhi standar dan ketentuan sebagai transporter bahan berbahaya dan beracun (B3). Truk terlihat menggunakan bak terbuka tanpa perlindungan khusus, serta tidak dilengkapi simbol maupun label tanda bahaya bahan kimia sebagaimana aturan pengangkutan B3.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun disebutkan bahwa setiap kemasan B3 wajib diberikan simbol dan label serta dilengkapi dokumen keselamatan bahan. Selain itu, sarana pengangkutan wajib memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4 Tahun 2020 dijelaskan bahwa alat angkut Limbah B3 wajib memenuhi spesifikasi khusus, termasuk mencantumkan identitas perusahaan dan simbol Limbah B3 sesuai karakteristik bahan yang diangkut.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam sistem pengangkutan bahan kimia yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kendaraan, kelayakan pengangkutan, serta izin operasional transporter yang digunakan.

Selain itu, aparat penegak hukum dan dinas terkait diminta turun tangan untuk melakukan investigasi guna memastikan apakah pengangkutan bahan kimia tersebut telah sesuai prosedur keselamatan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Team iInvestigasi Jatim

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *