Surabaya, headlineindonesia.id – Dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto, disebut-sebut harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran penanggulangan bencana pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2023.
Pengelolaan keuangan negara, khususnya di wilayah Jawa Timur dan Kota Surabaya, dinilai perlu mendapatkan pengawasan ketat dari lembaga terkait agar terhindar dari praktik penyalahgunaan anggaran APBD. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan mengenai kegiatan yang diduga fiktif dalam penggunaan anggaran penanggulangan bencana.
Informasi yang berkembang menyebutkan, dugaan penyimpangan dilakukan melalui modus rekayasa kegiatan dan pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan substansi penggunaan anggaran. Dugaan tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari oknum pejabat internal, bendahara, hingga pihak ketiga atau kontraktor.
Dalam data yang beredar, nilai dugaan kerugian negara pada BPBD Jawa Timur disebut mencapai Rp90.011.886.354,50 selama periode anggaran 2021–2023. Anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan bagi penguatan ketangguhan bencana, kesiapsiagaan, hingga penanganan darurat yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Namun, berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Di antaranya pengeluaran yang tidak sesuai dengan substansi belanja barang dan jasa pada tahun 2023 sebesar Rp11.365.411.403,00.
Selain itu, terdapat pula 18 kegiatan dalam 13 surat pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) untuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp48.267.310.974,00 yang disebut tidak memuat rincian biaya kegiatan secara jelas dan terindikasi adanya pengadaan fiktif.
Atas kondisi tersebut, publik mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dinilai harus diproses secara transparan melalui mekanisme hukum, termasuk kemungkinan penanganan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak BPBD Jawa Timur melalui Kabid Logistik, Satrio, memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak memahami detail penggunaan anggaran tahun 2021–2023.
“Saya tidak tahu dan tidak paham mengenai anggaran bencana tahun 2021–2023, karena dulu saya menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto disebut belum memberikan penjelasan resmi dan dinilai menghindari konfirmasi dari awak media.













Leave a Reply