Disorot ! Ternak Ayam Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Satpol PP Pasuruan Janji Turun Tangan

Pasuruan – Headlineindonesia.id

Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Koalisi Pasuruan Civil Society resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, terkait berdirinya usaha ternak ayam di atas lahan hijau berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pengaduan tersebut diserahkan langsung dengan dasar laporan tertulis yang memuat dugaan penyalahgunaan fungsi lahan pertanian produktif di Desa Ngabar, Kecamatan Kraton. Dalam surat itu ditegaskan bahwa bangunan ternak ayam tersebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk aturan perlindungan lahan pertanian.

Perwakilan Koalisi, Misbahul Munir dan Akhmad Roziq (Erik), menyatakan bahwa keberadaan bangunan di atas lahan hijau tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

“Kami mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda. Bangunan ternak ayam di atas lahan sawah dilindungi harus segera ditutup dan dibongkar karena jelas tidak sesuai dengan tata ruang,” tegas perwakilan koalisi.

Mereka juga menilai, praktik alih fungsi lahan seperti ini berbanding terbalik dengan program pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto yang tengah mendorong penguatan sektor ketahanan pangan.

Menanggapi laporan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya yang menangani tata ruang.

“Kami akan segera koordinasi lintas OPD untuk memastikan status lahan dan perizinannya. Setelah itu, kami akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak),” ujar Rido.

Langkah ini diharapkan menjadi pintu awal penertiban pelanggaran tata ruang di wilayah Pasuruan. Koalisi Pasuruan Civil Society pun menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada tindakan konkret dari pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, khususnya lahan pertanian dilindungi, harus dilakukan secara tegas dan konsisten demi menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan pangan nasional.(Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *