Di duga melakukan pungli 30 juta oknum pejabat Kecamatan Kraton di laporkan ke Polisi

Pasuruan, 17/02/26 – headlineindonesia.id

Koalisi Civil Society Pasuruan yang terdiri dari LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) dan LSM Gajah Mada Nusantara (GMN) resmi melayangkan pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada Kapolres Kota Pasuruan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum pejabat di Kantor Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dalam surat bernomor 021/LSM-GMN/TRN/IV/2026 tertanggal 17 April 2026, Akhmad Roziq (Eric) dan Misbahul Munir menyebut adanya dugaan kuat permintaan uang sebesar Rp30 juta dalam proses penjaringan perangkat Desa, diwilayah naungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan pada Juni 2025. Uang tersebut diduga diminta oleh oknum Kasi Pemerintahan Kecamatan Kraton inisial I Y, dengan dalih untuk “memback-up” kelancaran ujian penjaringan.

Dugaan praktik ini diperkuat dengan adanya aliran dana, di mana Kepala Desa AF, disebut telah mentransfer Rp20 juta pada 19 September 2025 ke rekening seorang staf kecamatan IY. Tidak berhenti di situ, sisa Rp10 juta juga diserahkan secara tunai sekitar satu minggu kemudian di Kantor Kecamatan Kraton kepada oknum pejabat beserta stafnya inisial M. WNAY

Fakta yang semakin menguatkan dugaan tersebut adalah adanya pengembalian uang sebesar Rp25 juta pada 13 April 2026 di Kantor Kecamatan Kraton. Pengembalian ini disebut disaksikan langsung oleh Camat dan Sekretaris Kecamatan, dan diduga kuat terjadi setelah pihak kecamatan menerima somasi dari LSM Trinusa pada 9 April 2026.

Koalisi LSM menilai, pengembalian sebagian uang bukanlah bentuk penyelesaian, melainkan indikasi adanya praktik melawan hukum yang sebelumnya terjadi. Bahkan, tindakan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pungli, penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority), serta potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pemerintah.

Secara hukum, dugaan ini dinilai memenuhi unsur pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 3, serta diperkuat dengan ketentuan KUHP Pasal 368 dan Pasal 423 terkait penyalahgunaan jabatan dan pemaksaan. Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Atas dasar itu, Koalisi Civil Society Pasuruan mendesak Polres Kota Pasuruan, khususnya unit Tipikor, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa, barang bukti diamankan, serta penindakan tegas dilakukan guna mencegah praktik serupa kembali terjadi di lingkungan pemerintahan Kecamatan Kraton.

(HSN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *