Lamongan, headlineindonesia.id —13 April 2026 — Tim media Radar SNN yang dipimpin Abah Edi Macan menemukan dugaan peredaran solar industri saat melintas di wilayah Mantup, Kabupaten Lamongan. Dalam temuan tersebut, terlihat sebuah kendaraan tangki berwarna biru putih terparkir di sebuah gudang yang tidak diketahui identitas perusahaannya.
Saat dilakukan konfirmasi kepada petugas keamanan di lokasi, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui perusahaan yang mengelola gudang tersebut. Hal ini memicu kecurigaan tim di lapangan terkait legalitas aktivitas yang berlangsung.
Penelusuran kemudian berlanjut dengan menghubungi sejumlah rekan media. Dari informasi yang diperoleh, sopir kendaraan tangki diketahui sedang berada di Polres Lamongan untuk dimintai keterangan, sementara unit kendaraan masih berada di lokasi gudang di Mantup.
Berdasarkan keterangan salah satu wartawan yang berada di Polres Lamongan, pihak kepolisian disebut mengarahkan agar penelusuran difokuskan pada perusahaan tujuan pengiriman, yakni PT MOBYCO MAGNO INDONESIA.
Namun demikian, sikap aparat penegak hukum (APH) menjadi sorotan tim media dan LSM. Pasalnya, tidak ditemukan adanya tindakan penahanan maupun pemeriksaan mendalam terhadap muatan serta kelengkapan dokumen kendaraan tangki sebelum dilepas.
Di lapangan, ditemukan adanya perbedaan identitas perusahaan. Nama yang tertera pada kendaraan adalah PT HPE, sementara surat jalan tercatat atas nama PT. PGU. Ketika dikonfirmasi, sopir menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut “sama”, yang justru menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi pengangkutan.
Atas temuan tersebut, tim media dan LSM mempertanyakan beberapa hal penting, antara lain:
- Apakah diperbolehkan satu kegiatan pengangkutan menggunakan identitas perusahaan yang berbeda?
- Apakah dokumen yang digunakan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku?
- Mengapa tidak dilakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum kendaraan dilepas?
Dasar Hukum yang Disoroti:
Dalam konteks dugaan pelanggaran distribusi BBM, terdapat beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
- Pasal 53 huruf b dan c, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana.
- Ancaman pidana berupa penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur tata kelola distribusi BBM agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, apabila ditemukan adanya perbedaan atau manipulasi data dalam surat jalan maupun identitas perusahaan.
- Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, jika terdapat penyalahgunaan distribusi BBM oleh pihak tertentu.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi kebocoran informasi di internal aparat, yang menyebabkan tidak adanya tindakan tegas terhadap kendaraan tersebut.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penertiban distribusi BBM, sejalan dengan arahan Presiden dalam memberantas mafia BBM, tim media dan LSM menyatakan akan mengambil langkah lanjutan, di antaranya:
- Melaporkan dugaan ini ke Propam
- Melaporkan perusahaan terkait
- Mengawal kasus hingga memperoleh kejelasan hukum
Tim juga mendesak Kapolres Lamongan untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta menindak tegas oknum yang diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Kami hanya menginginkan kejelasan dan ketegasan. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat menurun,” tegas perwakilan tim di lapangan. ( Tim Investigasi )













Leave a Reply