SIDOARJO, headlineindonesia.id — Polemik keberadaan pedagang di kawasan Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, terus bergulir. Persoalan yang terjadi di sepanjang Jalan Perumahan TAS 3 kini memunculkan berbagai sudut pandang, termasuk dari pihak kuasa hukum pedagang.

Kuasa hukum 12 pedagang, Bambang Iswahyudi SH MH, menyampaikan keberatannya terhadap sejumlah pemberitaan media tertanggal 8 April 2026. Ia menilai informasi yang disajikan belum mencerminkan kondisi secara utuh di lapangan.
Menurut Bambang, ada sejumlah fakta yang belum terungkap, terutama terkait status para pedagang yang saat ini menempati lapak di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, sebagian pedagang khususnya yang berasal dari luar Desa Popoh tidak menempati lapak secara cuma-cuma. Mereka disebut memperoleh tempat berjualan melalui transaksi dengan warga setempat.
“Ada proses yang dilalui oleh para pedagang, termasuk pembelian lapak dari warga. Jadi tidak sepenuhnya benar jika dianggap tanpa hak,” ujarnya.
Selain itu, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Dalam kurun waktu sekitar 12 tahun, para pedagang disebut tetap menjalankan kewajiban, termasuk pembayaran iuran secara rutin.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa keberadaan pedagang bukan fenomena baru, melainkan bagian dari aktivitas ekonomi yang sudah berjalan dan diterima dalam kurun waktu tertentu.
Di sisi lain, Bambang juga menyoroti dinamika terbaru di lapangan, khususnya terkait munculnya pihak yang mengatasnamakan “panitia adat pribumi”. Ia menilai, kondisi ini perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, apabila terdapat upaya penertiban, maka harus dilakukan dengan dasar yang jelas serta melalui mekanisme yang sesuai aturan.
“Kami berharap setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan aspek hukum dan tidak menimbulkan tekanan bagi para pedagang,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik, termasuk penggunaan cara-cara yang melibatkan tekanan massa.
Polemik ini pun kini menjadi perhatian, karena tidak hanya berkaitan dengan penataan lapak, tetapi juga menyangkut aspek keadilan, transparansi, serta keharmonisan sosial di tengah masyarakat














Leave a Reply