Pasuruan, headlineindonesia.id
Teror kembali mengintai pegiat antikorupsi di Pasuruan. Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya, Akhmad Rozieq alias Mas Erik, mendapat ancaman serius lewat telepon WhatsApp usai melaporkan dugaan raibnya 12 ekor sapi program ketahanan pangan Desa Rebono.
Ancaman tersebut datang dari nomor tak dikenal. Dalam percakapan, pelaku yang mengaku berinisial SR dan satu orang lainnya yang mengaku sebagai anak SR, diduga kuat merupakan keluarga dari Kepala Desa Rebono. Mereka diduga sakit hati karena Mas Erik melaporkan kasus hilangnya 12 ekor sapi ke Polres Pasuruan beberapa bulan lalu.
Kasus raibnya 12 ekor sapi sendiri sempat ramai diberitakan berbagai media dan viral di media sosial. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Tipikor Polres Pasuruan.
Atas ancaman yang diterimanya, Mas Erik menyatakan akan segera melapor ke Polresta Pasuruan pada Selasa, 9 September 2025, karena locus delicti (tempat kejadian) berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Menyikapi peristiwa ini, sejumlah LSM di Pasuruan menyampaikan kecaman keras terhadap teror tersebut. Ketua LSM Pus@ka, Lujeng Sudarto, bahkan mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak pelaku.
Ancaman lewat telepon termasuk dalam ranah Undang-Undang ITE Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 19 Tahun 2016. Pelanggar bisa dipidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta sesuai Pasal 45B,” tegas Lujeng.
Ia juga menambahkan, ancaman dengan kekerasan diatur dalam Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika dilakukan secara tertulis dengan syarat tertentu, hukumannya dapat diperberat hingga 5 tahun penjara.
Lujeng berharap kepolisian bertindak cepat agar kasus ini tidak menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat maupun aktivis yang berani melaporkan dugaan penyimpangan dana desa.(red)











Leave a Reply