Surabaya, 9 September 2025 — HeadlineIndonesia.id
Advokat Sahid, SH., MH., dari Kantor Hukum Sahid & Partners, berkantor di Gedung Graha Pena, Jl. Ahmad Yani No. 88 Lantai 19 Ruang 1915, Surabaya, resmi melaporkan oknum penyidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
Laporan ini diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0243/A/SHP.SKK/VII/2025, untuk dan atas nama kliennya, Doni Adi Saputra. Dugaan yang dilaporkan mencakup pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kode etik Polri, serta hak asasi manusia (HAM).

Kepada wartawan disampaikan :
Kronologi dan Dugaan Pelanggaran
- Penangkapan tanpa surat tugas
Pada 10 Februari 2025 pukul 17.00 WIB, klien ditangkap tanpa surat tugas resmi dari penyidik. Hal ini patut diduga melanggar KUHAP. - Tidak adanya surat pemberitahuan penahanan
Pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak menerima surat pemberitahuan penahanan sebagaimana diwajibkan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sehingga penahanan patut dinilai sewenang-wenang dan berpotensi melanggar HAM. - Surat perintah terbit lima bulan setelah penangkapan
Baru pada 8 Juli 2025, terbit Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP./Kap/262/VII/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/175/VII/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba. Penerbitan surat jauh setelah penangkapan menunjukkan dugaan penyalahgunaan kewenangan. - Pelanggaran hak-hak tersangka saat pemeriksaan
Klien diperiksa tanpa pendampingan kuasa hukum, tidak mendapat pemberitahuan resmi agenda pemeriksaan, serta mengalami dugaan kekerasan fisik dan psikis. Hal ini bertentangan dengan Pasal 52 dan Pasal 56 KUHAP yang mengatur perlakuan adil terhadap tersangka. - Tidak diberikan salinan BAP
Hingga kini, kuasa hukum tidak menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski telah mengajukan permohonan tertulis pada 11 Juli 2025 dan 19 Agustus 2025. Hal ini jelas melanggar Pasal 72 KUHAP yang mewajibkan penyidik menyerahkan turunan BAP kepada tersangka atau kuasa hukumnya.
Pernyataan Kuasa Hukum
“Dalam KUHAP sudah jelas diatur bahwa seorang tersangka berhak didampingi penasihat hukum, diperlakukan secara manusiawi tanpa intimidasi, serta memperoleh salinan BAP. Faktanya, hingga kini hak-hak tersebut diabaikan oleh oknum penyidik,” ujar Advokat Sahid, SH., MH.
Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya melanggar KUHAP, tetapi juga mencederai semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, dan Kabid Propam Polda Jatim segera mengambil tindakan tegas secara Pro Justicia terhadap oknum penyidik yang bersangkutan. Penegakan hukum harus sesuai prosedur, tanpa kesewenang-wenangan. Tersangka tetap memiliki hak yang wajib dihormati,” tambahnya.
Tuntutan dan Harapan
Melalui laporan ini, Sahid & Partners menuntut agar:
- Propam Polda Jatim segera memeriksa dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional.
- Oknum penyidik yang terlibat dijatuhi sanksi sesuai hukum dan kode etik Polri.
- Hak-hak hukum klien dipulihkan sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami membuka opsi menempuh jalur hukum lain demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Sahid.












Leave a Reply