DPP LPKAN Indonesia Soroti Dampak PP 20/2026 dan Pelemahan Rupiah, Serukan Dialog Keadilan Fiskal

JAKARTA, headlineindonesia.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kebijakan dan Aset Negara (DPP LPKAN) Indonesia menyerukan perlunya dialog nasional mengenai keadilan fiskal menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (2/6/2026), DPP LPKAN Indonesia menilai kebijakan tersebut hadir di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat melemahnya nilai tukar rupiah yang berada di kisaran Rp17.830 hingga Rp17.877 per dolar Amerika Serikat.

Ketua IV DPP LPKAN Indonesia, Husin Salim, mengatakan pihaknya memahami tantangan pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal negara. Namun, menurutnya, kebijakan perpajakan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial dan tidak membebani pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Rakyat saat ini menghadapi tekanan berlapis. Di satu sisi kurs rupiah melemah yang berdampak pada kenaikan biaya impor dan harga barang, di sisi lain terdapat perubahan fundamental dalam aturan perpajakan UMKM. Pemerintah berjuang menjaga APBN, sementara rakyat berjuang menjaga dapur mereka,” ujarnya.

DPP LPKAN Indonesia mencatat sedikitnya tiga perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi memberikan beban tambahan bagi UMKM.

Pertama, badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen sebagaimana diatur sebelumnya dalam PP 55 Tahun 2022. Dengan aturan baru tersebut, pelaku usaha harus beralih ke skema tarif normal berbasis pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto.

Menurut LPKAN, perubahan ini berpotensi meningkatkan beban administrasi dan kewajiban perpajakan bagi ribuan UMKM yang telah lama beroperasi dalam bentuk CV maupun Firma.

Kedua, perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang baru berdiri tidak lagi memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen selama tiga tahun pertama. Kini, PT baru diwajibkan mengikuti tarif normal sejak awal beroperasi.

DPP LPKAN menilai kebijakan tersebut dapat mengurangi minat generasi muda untuk membangun usaha dalam bentuk badan hukum formal karena beban pajak yang lebih tinggi sejak awal usaha dirintis.

Ketiga, penerapan ketentuan penggabungan omzet keluarga dan aturan anti-fragmentasi yang mewajibkan penggabungan omzet wajib pajak orang pribadi dengan Perseroan Perorangan milik pasangan maupun anak yang belum dewasa. Kebijakan ini dinilai membuat batas omzet Rp4,8 miliar menjadi lebih mudah terlampaui oleh keluarga pelaku usaha.

Meski menyampaikan kritik, DPP LPKAN Indonesia juga memberikan apresiasi terhadap ketentuan baru dalam Pasal 20A PP 20 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap maupun gratifikasi tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

Menurut organisasi tersebut, aturan itu merupakan langkah positif dalam memperkuat tata kelola perpajakan yang selaras dengan standar kepatuhan internasional dan mendukung citra Indonesia di tingkat global.

Sebagai bentuk masukan konstruktif, DPP LPKAN Indonesia mengusulkan empat langkah yang dinilai dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat.

Pertama, pemerintah diminta menyediakan masa transisi yang lebih manusiawi bagi CV dan Firma yang terdampak, termasuk pendampingan dalam penggunaan sistem administrasi perpajakan digital Coretax.
Kedua, penegakan hukum perpajakan diharapkan lebih difokuskan pada praktik penghindaran pajak oleh perusahaan besar serta kebocoran penerimaan di sektor kepabeanan, sementara UMKM mikro diberikan perlindungan dan pembinaan.

Ketiga, pemerintah didorong meningkatkan transparansi penggunaan penerimaan pajak agar masyarakat mengetahui secara jelas manfaat yang diterima dari kontribusi mereka.
Keempat, pemerintah diminta tetap menjaga daya beli masyarakat dengan memastikan sektor pendidikan, kesehatan, dan pangan pokok menjadi prioritas dalam kebijakan fiskal nasional.

Menutup pernyataannya, Husin Salim mengajak pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pelaku UMKM, buruh, petani, dan berbagai elemen masyarakat sebelum kebijakan perpajakan diberlakukan secara menyeluruh.

“DPP LPKAN Indonesia siap menjadi mitra pengawas yang konstruktif. Kami percaya bahwa pajak yang adil akan menjadi fondasi bagi negara yang kuat serta kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan,” tegasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *