Diduga Ada Praktik “Tangkap Lepas” Kasus Judi Online di Polres Lamongan, Empat Warga Disebut Bayar Rp60 Juta Agar Dibebaskan

Lamongan, headlineindonesia.id – Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus judi online mencuat di lingkungan Polres Lamongan.

Empat orang warga yang sempat diamankan oleh tim Reskrim Unit 6 Polres Lamongan disebut dibebaskan setelah adanya permintaan sejumlah uang dengan total mencapai Rp60 juta.

Berdasarkan keterangan narasumber yang diterima awak media, penangkapan terjadi pada tanggal 9 Maret 2026.

Empat orang yang diamankan tersebut masing-masing diketahui bernama Suwarno alias Bagong dan Narko, warga Desa Cerme, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, serta dua orang lainnya berinisial X dan Y yang merupakan warga Kabupaten Jombang.

Keempatnya disebut ditangkap di lokasi berbeda dan kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus judi online.

Namun, dari informasi yang dihimpun, dua warga Lamongan diduga dimintai uang sebesar Rp20 juta per orang, sedangkan dua warga Jombang dimintai Rp10 juta per orang.

Total keseluruhan uang yang disebut sebagai “uang pengondisian” itu mencapai Rp60 juta.

Menurut keterangan sumber, uang tersebut diduga diminta agar keempat orang tersebut dapat dilepaskan dan tidak menjalani proses penahanan lebih lanjut.

“Empat orang itu hanya diamankan semalam, lalu dibebaskan setelah ada pembayaran sesuai permintaan,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan profesionalisme penanganan perkara di tubuh aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus perjudian online yang belakangan menjadi perhatian serius pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lamongan terkait dugaan permintaan uang dan pelepasan terhadap empat orang tersebut.

Masyarakat berharap apabila dugaan ini benar adanya, maka pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *