TULUNGAGUNG, headlineindonesia.id – Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ADP (32), asal Tulungagung, dikabarkan mengajukan pengunduran diri setelah terseret kasus dugaan perzinaan yang mencuat di Kabupaten Tuban.
ADP sebelumnya digerebek di salah satu kamar Hotel Lynn Tuban bersama seorang pria berinisial LF (35), yang diketahui bekerja sebagai karyawan BUMN. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh istri sah LF pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi di salah satu kamar hotel dan sempat memicu keramaian. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan kini tengah dalam proses hukum. ADP dikabarkan telah berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana perzinaan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Suko Winarno, membenarkan bahwa ADP merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Tulungagung.
Namun demikian, Suko menyampaikan bahwa sebelum kasus tersebut mencuat luas ke publik, ADP telah lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu tercatat masuk sejak 11 Februari 2026 dan saat ini masih dalam proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan memang sudah mengajukan pengunduran diri sebelum kasus ini ramai diberitakan. Saat ini masih dalam proses administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan perzinaan tersebut masih berjalan. Aparat penegak hukum akan mendalami laporan yang diajukan guna memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat status ADP sebagai tenaga pendidik dan ASN yang semestinya menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat.












Leave a Reply