Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Sidoarjo Teken PKS PPPK dan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah 2026.


‎Sidoarjo, headlineindonesia.id
‎Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja aparatur pemerintah.

‎Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penyerahan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Selasa (27/1/2026).

‎Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, ini menjadi bagian dari upaya penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.

‎Bupati Subandi menegaskan bahwa SAKIP merupakan bagian strategis dalam siklus kinerja pemerintahan yang berfungsi mengukur komitmen dan capaian kinerja perangkat daerah hingga tingkat kecamatan. Ia menekankan bahwa seluruh program dan kegiatan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta didukung dengan penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran.

‎“Pencapaian kinerja tidak hanya dilihat dari serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, nilai SAKIP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren penurunan hingga Triwulan II Tahun 2025. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh masih rendahnya kinerja pada empat komponen utama SAKIP, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal, serta belum optimalnya budaya kinerja dan orientasi hasil.

‎Meski demikian, Bupati Subandi memberikan apresiasi kepada perangkat daerah dengan capaian nilai SAKIP tertinggi dan mendorong agar terus meningkatkan kinerja. Lima perangkat daerah dengan nilai tertinggi antara lain RSUD Notopuro, Inspektorat, Sekretariat Daerah, BKD, dan Bappeda.

‎Sementara itu, perangkat daerah dengan nilai terendah diharapkan segera melakukan pembenahan internal dan evaluasi menyeluruh guna meningkatkan kinerja organisasi.

‎Sebagai bentuk penguatan pengendalian kinerja, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan melaksanakan evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan. Perangkat daerah yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mutasi jabatan. Evaluasi dan koreksi SAKIP juga akan dilakukan secara menyeluruh pada akhir tahun anggaran.

‎Untuk mendukung perbaikan implementasi SAKIP, staf ahli Bupati dilibatkan dalam memberikan kajian dan pendampingan kepada perangkat daerah. Selain itu, optimalisasi peran perangkat daerah terus didorong, di antaranya melalui peningkatan pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan serta pemanfaatan dashboard retribusi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika guna memantau peningkatan pendapatan daerah.

‎Melalui penandatanganan perjanjian kinerja perangkat daerah dan penyerahan PKS PPPK ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur dan mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Wyna)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *