SIDOARJO – Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) LSM LIRA Waru, Kabupaten Sidoarjo, menyatakan kesiapan menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembongkaran bangunan milik warga Dusun Tambaksari, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru.
Pembongkaran tersebut rencananya akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo.
Ketua DPK LSM LIRA Waru, Imam Saifudin atau yang akrab disapa Ifud, menjelaskan bahwa rencana aksi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga yang merasa dirugikan. Pasalnya, bangunan dan tanah yang akan dibongkar telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun dinilai sebagai bangunan liar karena berada di atas saluran air yang direncanakan akan dipasang box culvert.
Dalam surat pemberitahuan resmi kepada Kapolsek Waru melalui Kanit Intelkam, LSM LIRA menyampaikan bahwa aksi damai akan dilaksanakan mulai Selasa, 16 Desember 2025 hingga Selasa, 30 Desember 2025. Aksi tersebut direncanakan berlangsung setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik aksi di Jalan Tambak Sawah Timur, tepatnya di perempatan Balai Desa Tambaksawah.

Sekitar 100 peserta dijadwalkan mengikuti aksi damai tersebut dengan membawa spanduk dan banner berisi aspirasi serta tuntutan warga. Koordinator lapangan, Moch. Syaifudin dan Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa tuntutan utama massa aksi adalah menolak pembongkaran bangunan dan pembangunan box culvert sebelum dilakukan pertemuan serta musyawarah terbuka antara warga dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut mereka, saluran air yang dipermasalahkan berada di atas tanah milik warga yang sah secara hukum, sehingga kebijakan pembongkaran dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
Ifud menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu agenda lanjutan berupa mediasi yang akan difasilitasi oleh pihak kepolisian.
“Kami masih menunggu agenda kelanjutan berupa mediasi yang difasilitasi oleh Polres Sidoarjo. Harapan kami, mediasi ini bisa menjadi jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya masyarakat yang memiliki hak sah atas tanahnya,” ujarnya.

Bupati LSM LIRA SIDOARJO Winarno, ST. SH. M.Hum.
menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya mengedepankan dialog dan pendekatan humanis sebelum mengambil langkah teknis di lapangan.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Jika warga memiliki Sertifikat Hak Milik yang sah, maka wajib dilakukan musyawarah serta kajian hukum yang jelas sebelum pembongkaran dilakukan. LSM LIRA akan terus mengawal kepentingan rakyat dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Melalui aksi damai ini, LSM LIRA berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat mengutamakan dialog, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara warga dan pemerintah daerah.
Sekda LSM LIRA Sidoarjo Yanuar Abidin SE juga menyuarakan bahwa Masyarakat pada umumnya mendukung pemkab Sidoarjo untuk pembangunan yang lebih maju, namun pemerintah harus aware/tahu historis status warga sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
H Prayitno SH,MH Praktisi Hukum yg juga Kabiro Hukum LSM LIRA Sidoarjo membenarkan sesuai
UU No 2 th 2012 Undang2 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,
Setiap pembangunan yg mempergunakan tanah warga , Pemerintah wajib memberikan ganti rugi yg layak sesuai harga tanah
Pembangunan jgn sampai merugikan warga baik secara materiil dan imateriil. Makanya harus adanya pemberian ganti rugi kepada warga yg terdampak atas Pembangunan tersebut
(Wyna/ita)













Leave a Reply