Eksekusi Tanah Jumputrejo Sidoarjo Dihentikan Sementara

Sidoarjo | Headlineindonesia.id

Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Sidoarjo resmi menetapkan jadwal eksekusi atas objek sengketa berupa tanah seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Eksekusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 November 2025 pukul 09.00 WIB, berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 2217/PAN.PN.W14.U8/1K.2/10/2025 yang ditandatangani oleh Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, S.H., M.H.

Eksekusi ini merujuk pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara lain No. 11/Eks/2019/PN.Sda, No. 95/Pdt.G/2016/PN.Sda, No. 307/PDT/2017/PT.SBY, hingga putusan kasasi No. 1853 K/PDT/2018. Sengketa ini melibatkan Moch. Agus Alfian sebagai pemohon eksekusi, serta PT Ciptaning Puri Wardani dkk sebagai termohon.

Adapun objek tanah sengketa berbatasan dengan saluran air di sisi utara dan selatan, tanah milik Suparlan di sisi timur, serta lahan milik PT Mutiara Masyhur Sejahtera di sisi barat.

Warga Pembeli Sah Merasa Menjadi Korban
Di tengah proses hukum tersebut, warga yang telah menempati dan membeli lahan dengan prosedur resmi mengaku menjadi pihak paling dirugikan. Salah satu perwakilan warga, yang enggan disebut namanya, menegaskan bahwa seluruh pembeli adalah pembeli beritikad baik dengan kelengkapan legalitas dan bukti transaksi.

Kami membeli dengan benar, sesuai prosedur, bukan menempati secara ilegal. Kalau ada sengketa antara Agus sebagai owner dan PT Ciptaning Puri Wardani sebagai developer, selesaikan di antara mereka! Kenapa warga yang membeli sah justru hendak digusur? Kami korban dari persoalan yang bukan kami buat,” ujarnya.

Kuasa hukum warga juga mengecam pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak mempertimbangkan posisi hukum pembeli beritikad baik. Jangan rakyat kecil yang membeli dengan sah lalu dikorbankan. Ini tidak manusiawi dan mengabaikan prinsip perlindungan hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum juga meminta warga agar tetap tenang dan tidak memberikan pernyataan langsung kepada pihak manapun, kecuali melalui penasehat hukum. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut memang belum bersertifikat karena pengurusan sertifikat oleh pihak owner sempat dilakukan pada 2012, namun belum terselesaikan di BPN

Eksekusi Dijaga Aparat, Ketegangan Memuncak
Dalam surat resminya, PN Sidoarjo meminta seluruh penghuni untuk mengosongkan lahan sebelum pelaksanaan eksekusi, serta menegaskan bahwa pengadilan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang masih berada di lokasi saat eksekusi berlangsung.

Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan ketat dari Polres Sidoarjo, Kodim 0816, Satpol PP, serta unsur Forkopimcam Sukodono. Proses pengosongan area perumahan mulai dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB setelah negosiasi panjang antara warga dan petugas.

Namun, ketegangan memuncak sekitar pukul 11.00 WIB, ketika warga meluapkan kekecewaan dengan membakar ban dan sejumlah perabotan di depan gerbang perumahan sebagai bentuk protes terhadap keputusan yang mereka nilai tidak adil.

Eksekusi Dihentikan Sementara
Situasi kembali memanas setelah terjadi perdebatan sengit, termasuk intervensi dan argumen dari LSM LIRA DPD Sidoarjo yang hadir untuk mengawal warga. Untuk menghindari bentrokan serta hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya proses eksekusi dihentikan sementara sekitar pukul 12.00 WIB.

Warga Meminta Peninjauan Ulang
Para warga berharap eksekusi dapat ditinjau ulang, dan meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persoalan secara hukum tanpa menjadikan pembeli sah sebagai korban.

Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka beli secara resmi dan beritikad baik.

(Wyna/ita)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *