Sidoarjo, headlineindonesia.id – Tim media melakukan pemantauan terhadap satu unit armada tangki berwarna biru putih dengan identitas perusahaan PT. Sri Karya Lintasindo bernopol L 9334 CR yang terlihat berada di halaman Polres Sidoarjo pada Jumat, 31 Oktober 2025. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber lapangan menyebutkan bahwa perusahaan tersebut diduga terkait dengan distribusi BBM jenis solar di wilayah Blitar, Lumajang, dan Jember.
Dari keterangan para awak media di lapangan, armada tersebut disebut-sebut terhubung dengan pihak yang dikenal dengan sebutan Abah Wahid, sedangkan operasional kendaraannya di lapangan diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Aga. Dugaan yang muncul adalah potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, namun hal tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Pada Sabtu, 1 November 2025, tim media kembali memastikan keberadaan armada tersebut di Polres Sidoarjo, namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai status penanganan dan prosedur pelepasannya.
Tim media kemudian mengupayakan konfirmasi kepada anggota (Pidana Khusus/Pidek) Polres Sidoarjo, dan mendapatkan keterangan dari salah satu anggota yang diketahui bernama Deni, yang menyebutkan bahwa pelepasan armada tersebut telah dilakukan sesuai dengan dokumen LO/DO (Letter Order / Delivery Order).
Namun, pihak media menilai terdapat ketidaksesuaian antara informasi lapangan dan pernyataan resmi tersebut, sehingga diperlukan kejelasan dasar hukum dan prosedurnya, terutama terkait pengawasan distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:
”Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000.”
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
mengenai penyaluran dan penggunaan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
3. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019
tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur penyitaan dan pengelolaan barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut.
Atas temuan ini, tim media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, namun meminta:
Transparansi prosedur pelepasan armada di lingkungan Polres Sidoarjo, Klarifikasi tertulis mengenai status perkara
telah dilakukan pemeriksaan saksi,
dilakukan pengecekan keabsahan ijin usaha, ijin niaga, ijin angkut serta LO/DO,
dan apakah ada pendalaman terkait dugaan distribusi BBM bersubsidi.
Tim media akan terus melakukan peliputan lanjutan untuk memperoleh data otentik dan keterangan resmi tambahan, agar informasi yang disampaikan ke publik tetap objektif dan sesuai kaidah jurnalistik. (Syr)
Diduga Ada Kejanggalan Pelepasan Armada Tangki BBM di Polres Sidoarjo, Tim Media Minta Penegasan Prosedur Penanganan












Leave a Reply