Diduga Tanpa Dokumen Legal, Armada Tronton Pembawa Silika Dilaporkan ke Polda Jatim

Mojokerto, headlineindonesia.id – Tim media dan LSM pada hari Minggu, tanggal 26 Oktober 2025, membuntuti armada tronton nopol B 9869 NYU bermuatan pasir silika yang berasal dari wilayah Tuban.

Armada tersebut diikuti sampai lokasi perusahaan PT. Material Konstruksi Bangunan yang beralamat di Jl Raya Trawas – Mojosari KM 4.3, Dusun Landap, Desa Banjar Tanggulangin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Setibanya di lokasi, tim media langsung masuk ke pos security untuk melakukan konfirmasi kepada sopir tronton bernama Mahmut.

Dari penjelasan sopir, muatan silika berasal dari tambang milik bapak Jainal, kemudian dilakukan pencucian di Jenu – Tuban, lalu dikirim dengan menggunakan surat jalan dari CV. Aqila Jaya Makmur.

Namun saat dimintai dokumen legal, sopir tidak dapat menunjukkan

  1. Surat Jalan / Delivery Order (DO) dari perusahaan tambang yang berizin
  2. Nota Timbang / Bukti Muatan resmi
  3. Copy IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau Izin Pengolahan/Pencucian

Tim media dan LSM menduga kuat bahwa aktivitas tambang – pencucian – pengiriman silika tersebut tidak memiliki legalitas lengkap sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, tim media dan LSM telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dan saat ini menunggu proses tindak lanjut penyidikan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 35 ayat (3) → Kegiatan penambangan wajib memiliki IUP / IPR / IUPK

Pasal 158 →
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

  1. PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

mewajibkan dokumen asal barang (legal origin) dan sistem pelaporan pengangkutan mineral

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

Pasal 288 ayat (1) → Pengemudi wajib membawa dan menunjukkan surat kendaraan dan dokumen muatan

Tim media dan LSM menyatakan akan terus melakukan pemantauan distribusi silika di wilayah Jawa Timur, terutama rute Tuban – Mojokerto, yang diduga banyak terjadi pengangkutan mineral tanpa izin dan tanpa dokumen resmi.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *