GRESIK, headlineindonesia.id – Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, terus berbenah menuju desa yang mandiri dan sejahtera. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya program yang dijalankan secara swadaya tanpa bergantung pada dana dari pemerintah pusat.
Salah satu program yang tengah dilaksanakan adalah pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya lokal. Pembangunan ini dilakukan di atas lahan yang memerlukan pemerataan tanah dan melibatkan tenaga ahli di bidangnya.
Setelah melalui musyawarah desa (musdes) dan mendapat persetujuan dari BPD, BUMDes, serta Pj. Kepala Desa, hasil keputusan tersebut disahkan untuk segera dijalankan oleh Kepala Desa Kepuhklagen, Edi Suparno.
Namun, sangat disayangkan, program positif ini sempat terhambat akibat adanya intimidasi dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media, seperti LPKRI, Libas Community, Media Buser Investigasi, dan Mabes Mitra TNI-Polri. Mereka menilai kegiatan pemerataan tanah tersebut sebagai galian C ilegal.
Padahal, dalam dokumen resmi kegiatan telah tertulis dengan jelas bahwa pemerataan tanah dilakukan untuk pembangunan TPS3R, bukan aktivitas pertambangan. Hasil pemerataan tanah juga dikelola oleh BUMDes sebagai bagian dari proses pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tersebut.
Kepada awak media headlineindonesia.id, Kepala Desa Kepuhklagen Edi Suparno mengaku merasa tertekan akibat intimidasi dari pihak-pihak yang menolak program tersebut, pada Minggu (2/11/2025).
“Saya takut, Mas. Saya sering didatangi LSM dan media yang mengintimidasi agar program ini dihentikan karena dianggap tak berizin. Padahal saya hanya menjalankan hasil musdes dan keputusan bersama masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Forum Pemerhati Sosial Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, menyayangkan adanya upaya pelaporan terhadap kegiatan yang sebenarnya membawa manfaat bagi warga.
“Seharusnya mereka mendukung program ini, karena merupakan bentuk nyata kemandirian dan kemajuan desa, bukan malah dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Aris.
Ia menambahkan, proyek TPS3R ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Banyak warga, termasuk sopir dan karang taruna, yang mendapat penghasilan dari kegiatan ini. Selain itu, pembangunan TPS3R ini tidak menggunakan dana desa maupun dana dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Aris juga mengingatkan bahwa jika setiap program desa selalu dihadapkan dengan intimidasi hukum, maka tidak akan ada kepala desa yang berani melakukan pembangunan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat mengawal serta mengayomi program-program desa yang memiliki asas manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Program pembangunan TPS3R ini diketahui berdiri di atas tanah negara (TN) yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan milik pribadi seperti yang sempat diberitakan oleh pihak tertentu.
Kepala Desa Edi Suparno bahkan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang turut membantu proses pemerataan tanah di lokasi pembangunan tersebut.
“Saya berterima kasih kepada Abah Matasan yang telah bersedia membantu pelaksanaan pemerataan tanah di lokasi TPS3R,” tutupnya. ( Red )












Leave a Reply