SURABAYA, headlineindonesia.id
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa dana sebesar Rp 6,2 triliun milik Pemprov Jatim yang tercatat berada di bank bukanlah dana mengendap. Dana tersebut merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang secara aturan belum dapat digunakan hingga proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai.
Pernyataan ini disampaikan Khofifah menanggapi sorotan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Jawa Timur sebagai salah satu daerah dengan dana terbesar yang tersimpan di bank per 22 Oktober 2025.
“Itu Silpa. Bisa berasal dari pelampauan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya, ada wajib pajak yang baru membayar di November atau Desember, dana itu otomatis tercatat sebagai Silpa karena tidak bisa masuk ke APBD tahun berjalan,” jelas Khofifah, Selasa (28/10/2025).
Selain PAD, Silpa juga bisa muncul dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang baru diterima menjelang akhir tahun anggaran. Menurut Khofifah, bahkan DBH yang turun di akhir Desember tidak bisa langsung digunakan dalam APBD tahun berjalan. Dana ini ditempatkan sementara di deposito hingga audit BPK selesai.
“Audit BPK biasanya selesai Mei. Setelah itu, dana Silpa bisa dialokasikan melalui Perubahan APBD (PAPBD), disahkan DPRD, dan divalidasi Kemendagri sebelum digunakan,” jelasnya.
Dengan mekanisme ini, Khofifah menegaskan dana tersebut bukan dana pusat yang mengendap, melainkan hasil PAD atau DBH daerah yang masuk di akhir tahun.
Selain deposito, Pemprov Jatim juga memiliki rekening giro sebesar Rp1,6 triliun untuk keperluan belanja rutin dan pembayaran pegawai.
“Rekening giro kami digunakan untuk cash flow operasional. Kebutuhan belanja rutin sampai Desember mencapai Rp1,8 triliun,” pungkasnya.
Khofifah berharap publik memahami bahwa dana di bank adalah bagian dari siklus keuangan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi, bukan indikasi ketidakmampuan daerah menyerap anggaran.
FN-headline











Leave a Reply