Perkuat Peran Pesantren, Bupati Sidoarjo Dukung Penuh DPRD Pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren

Sidoarjo, headlineindonesia.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD Sidoarjo dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren. Kehadiran perda tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap eksistensi pesantren, sekaligus menjadi dasar hukum dalam memberikan fasilitasi yang adil, terarah, dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Raperda Fasilitasi Pesantren, yang digelar di Gedung DPRD Sidoarjo, Sabtu (25/10/2025).

Bupati Subandi menyampaikan bahwa Raperda Fasilitasi Pesantren dapat menjadi sarana penguatan hukum dan perlindungan bagi lembaga pendidikan berbasis agama. Menurutnya, kehadiran perda ini akan mendorong kolaborasi antara pesantren dan pemerintah daerah dalam mengembangkan pendidikan, ekonomi umat, serta memperkuat karakter generasi muda yang religius.

“Terkait pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini, kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo, baik dalam proses pembahasan selanjutnya, penyusunan naskah akademik yang lebih kuat, maupun penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Bupati Subandi.

Lebih lanjut, Bupati Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembentukan perda ini. Di antaranya organisasi keagamaan, forum pesantren, serta para tokoh masyarakat. Ia menekankan agar Perda Fasilitasi Pesantren nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Hadirnya Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan wujud nyata upaya bersama untuk memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan,” imbuhnya.

Bupati Subandi juga mengungkapkan, berdasarkan data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, terdapat sekitar 192 pondok pesantren di wilayah Sidoarjo. Sementara jumlah santri mencapai 14.992 orang, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020. Melihat besarnya jumlah tersebut, ia menilai penting adanya payung hukum agar eksistensi pesantren dan para santri di Sidoarjo semakin berkembang serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Sidoarjo atas inisiatif dalam menyusun Raperda Fasilitasi Pesantren. Ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo,” tuturnya.

Lebih jauh, Bupati Subandi menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Sidoarjo tidak hanya difokuskan pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah penguatan SDM santri agar dapat menjadi agen perubahan di masyarakat.

“Santri memiliki peran strategis dalam pembangunan. Mereka dapat menjadi agent of change, bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga penggerak perubahan sosial yang menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan,” pungkasnya.

FN-headline

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *