Sidoarjo, headlineindonesia.id
Ancaman judi online dan kejahatan siber lainnya tidak dapat dilawan sendirian. Berangkat dari kesadaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Kamis (23/10).
Kegiatan ini diikuti oleh para admin media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga pendidik, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Tujuannya, mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam memerangi praktik judi online yang kian marak.
Kasubnit 2 Pindum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa judi online merupakan candu berbahaya yang berpotensi merusak masa depan generasi muda dan stabilitas ekonomi keluarga.

“Kami tidak hanya bicara soal kerugian uang. Judi online itu candu. Banyak yang terjebak karena awalnya hanya coba-coba. Lama-kelamaan menjadi ketagihan, kehilangan uang, bahkan merusak hubungan sosial dan keluarganya,” ujar Heri.
Ia menambahkan, pelaku judi diancam Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp10 juta. Sementara untuk pelaku judi online, dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE (perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024) dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Riza Ali Faizin, M.Pd.I, mengingatkan bahwa judi online kerap menipu dengan iming-iming kemenangan semu.
“Seperti lirik lagu Rhoma Irama, judi selalu menjanjikan kemenangan, padahal sejatinya tidak akan memenangkan siapa pun,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi, S.T., menekankan pentingnya peran keluarga dan pendidik dalam mewujudkan ekosistem digital yang sehat.
“Orang tua harus menjadi filter terakhir bagi anak-anaknya. Ajak berkomunikasi, dampingi, dan ciptakan lingkungan aman agar generasi muda tidak terjebak dalam lubang kehancuran judi online,” pesannya.
Menutup acara, Anita Yudi Jayanti, S.Sos., M.I.Kom, selaku Pranata Humas Dinas Kominfo Sidoarjo, mengungkapkan bahwa ancaman judi online dan kejahatan siber juga berpotensi mengganggu infrastruktur digital daerah. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 Kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Mari kita wujudkan ekosistem digital yang sehat, aman, dan terpercaya di Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya.
Wyna











Leave a Reply