KORBAN CACAT PERMANEN, PELAKU PEMBACOKAN DI PURWOSARI MASIH BEBAS — PUBLIK GERAM: “ADA APA DENGAN POLSEK?”

PASURUAN || headlineindonesia.id

Lebih dari dua bulan berlalu sejak insiden pembacokan brutal yang menimpa Firman Maulidia, warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, pada 27 Januari 2026. Namun hingga kini, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan kinerja nyata. Pelaku masih bebas, sementara korban harus hidup dengan cacat permanen seumur hidup.

Kondisi ini memicu kemarahan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat, khususnya Polsek Purwosari, kini berada di titik kritis.

Polisi Diduga Sudah Tahu Pelaku, Tapi Tak Bertindak
Informasi dari saksi di lokasi kejadian justru memperparah situasi. Disebutkan bahwa saat peristiwa terjadi, oknum anggota kepolisian sudah mengetahui identitas pelaku.

Fakta ini menjadi sorotan tajam. Jika identitas pelaku sudah diketahui sejak awal, mengapa hingga hari ini belum ada penangkapan?
Pertanyaan ini terus menggema di tengah masyarakat.

“Polsek Purwosari jangan mandul! Tangkap pelaku sekarang juga. Jangan tutup mata, jangan diam seolah tidak terjadi apa-apa!” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

LSM dan Media Angkat Suara: Jangan Mainkan Hukum!

Desakan keras juga datang dari LSM TRINUSA bersama sejumlah elemen masyarakat sipil dan insan pers. Mereka menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk kegagalan serius dalam penegakan hukum.

“Hukum jangan dijadikan mainan. Ini kasus pembacokan, bukan perkara ringan. Korban cacat permanen, tapi pelaku masih bebas. Ini mencederai rasa keadilan,” tegas perwakilan LSM.

Upaya konfirmasi ke pihak Polres Pasuruan pun disebut belum membuahkan hasil yang jelas. Minimnya transparansi justru memperbesar kecurigaan publik.

Fakta Baru: Kejaksaan Tegaskan Berkas Belum Pernah Diterima
Hasil penelusuran lebih lanjut justru membuka fakta yang mengejutkan.

Perkara belum masuk ke kejaksaan
Tidak ada berkas yang diterima hingga saat ini
Kasus masih mentah di tingkat kepolisian
Hal ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan bahwa perkara sudah memasuki tahap SPDP.
Jika benar belum ada SPDP, maka pertanyaan besar muncul:
Siapa yang menyebarkan informasi bahwa kasus sudah berjalan? Dan untuk tujuan apa?
Pelaku Masih Bebas, Status Hukum Tidak Jelas
Lebih ironis lagi, hingga saat ini:
Belum ada kepastian penetapan tersangka
Tidak ada penahanan
Tidak ada kejelasan progres penyidikan
Sementara itu, korban dan keluarganya harus menanggung penderitaan fisik dan trauma berkepanjangan.

Publik Mendesak: Jangan Lindungi Pelaku!
Kasus ini kini bukan sekadar perkara kriminal, tetapi telah menjadi simbol kegagalan penegakan hukum di tingkat lokal.
Masyarakat menuntut:
Penangkapan segera terhadap pelaku
Transparansi proses hukum
Klarifikasi resmi dari kepolisian
Penegakan hukum tanpa tebang pilih
Jika aparat terus diam, maka wajar publik bertanya.

Apakah ada yang dilindungi? Atau hukum memang tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Penutup: Ujian Integritas Aparat
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas Polsek Purwosari dan Polres Pasuruan.

Apakah mereka akan berdiri di sisi keadilan, atau justru membiarkan kepercayaan publik runtuh?

        Jurnalis: Nur hasan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *